Reportase Expose.com Sendawar – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan dan hubungan hukum yang jelas. Walapun dikatakan mempunyai hubungan hukum yang jelas, tetapi apakah kewenangannya sama atau berbeda? Berikut penjelasan singkatnya.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/walikota memiliki kewenangan utama dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, meliputi:
Urusan wajib: Meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, sarana prasarana umum, kesehatan, pendidikan, penanganan masalah sosial, ketenagakerjaan, pengembangan koperasi dan UMKM, pengendalian lingkungan hidup, pertahanan, kependudukan dan catatan sipil, administrasi umum, serta pelayanan dasar lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2014.
Urusan pilihan: Urusan yang dapat diselenggarakan sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah, seperti pariwisata, kelautan, pertanian, perdagangan, dan perindustrian.
Tugas pembantuan: Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi.
Pengaturan dan pelaksanaan kebijakan: Menyusun peraturan bupati dan kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi serta menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kewenangan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki tiga fungsi utama yang diatur dalam Pasal 159 UU No. 23 Tahun 2014, yaitu:
Fungsi legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan bupati/walikota.
Fungsi anggaran: Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh bupati/walikota.
Fungsi pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda, APBD, peraturan bupati/walikota, keputusan bupati/walikota, serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD juga memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah daerah, serta kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan/pemberhentian bupati/walikota, memilih wakil bupati/wakil walikota jika terjadi kekosongan, memberikan persetujuan terhadap kerja sama internasional atau dengan daerah lain yang membebani masyarakat, dan memberikan pendapat terkait rencana perjanjian internasional di daerah.
Hubungan Hukum antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten
Kedua lembaga tersebut berkedudukan sebagai mitra sejajar dengan fungsi yang berbeda namun saling komplementer. Pemerintah kabupaten/kota bertugas sebagai eksekutif yang melaksanakan kebijakan dan peraturan, sedangkan DPRD berperan sebagai lembaga legislatif dan pengawas. Hubungan ini berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi rakyat.
Dapatkah DPRD Kabupaten Membatalkan Keputusan Pemerintah Kabupaten?
Secara yuridis, DPRD kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung membatalkan keputusan atau peraturan bupati/walikota. Pembatalan keputusan bupati/walikota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan diatur dalam Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014, yang awalnya memberikan kewenangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena menyalahi wewenang kehakiman. Saat ini, pembatalan keputusan bupati/walikota dapat dilakukan melalui proses pengujian di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Langkah yang Dilakukan Jika DPRD Tidak Setuju dengan Keputusan/Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota
Jika DPRD tidak sepakat dengan keputusan atau kebijakan pemerintah kabupaten/kota, dapat dilakukan beberapa langkah sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu:
Hak interpelasi: DPRD dapat meminta keterangan secara tertulis atau lisan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas.
Hak angket: Melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan klarifikasi dan bukti.
Hak menyatakan pendapat: Memberikan pendapat tertulis beserta rekomendasi penyelesaian kepada bupati/walikota sebagai tindak lanjut dari interpelasi atau angket.
Pengawasan lebih intensif: Memantau pelaksanaan kebijakan dan meminta laporan pertanggungjawaban secara berkala dari bupati/walikota.
Pengajuan pengujian: Jika kebijakan dianggap bertentangan dengan hukum, DPRD dapat mengajukan pengujian ke pengadilan TUN atau mendorong masyarakat untuk melakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkah DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat secara langsung membatalkan keputusan pemerintah kabupaten/kota melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Secara hukum, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan peraturan. Tidak ada ketentuan dalam UU ini yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membatalkan keputusan pemerintah daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menetapkan bahwa pembatalan keputusan atau peraturan daerah yang bertentangan dengan hukum menjadi kewenangan kehakiman, yaitu melalui pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Untuk pembatalan Peraturan Daerah (Perda), berdasarkan Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan awalnya berada pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, namun setelah putusan MK tersebut, pembatalan Perda juga harus melalui proses pengadilan jika terdapat sengketa hukum, atau dapat juga meminta tindakan korektif dari kepala daerah.
Penulis: M.M. Rudi Ranaq, S.H.,M.Si.C.Me (Advokat Kelahiran Benung, Kutai Barat, Kaltim)






