Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Negara Rugi Rp500 Miliar

Tersangka BT digiring petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur usai ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Samarinda. Foto: Dok. Kejati Kaltim.
Tersangka BT digiring petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur usai ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Samarinda. Foto: Dok. Kejati Kaltim.

Reportase Expose.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menetapkan tersangka berinisial BT, yang menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penetapan sekaligus penahanan terhadap BT dilakukan pada awal pekan ini.

“Pada Senin (23/2), tersangka BT telah ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat menjalankan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap tersangka melebihi lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka.

“BT disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga berlangsung pada periode 2001 hingga 2007 di wilayah HPL Nomor 01 yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Akibat aktivitas tersebut, Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di kawasan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah dilaporkan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan. Batubara yang ditambang dari kawasan tersebut juga diduga diperjualbelikan secara tidak sah.

“Atas perbuatan tersangka BT, negara dirugikan kurang lebih Rp500 miliar. Nilai kerugian ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor untuk memperoleh angka pasti,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *