REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Polemik masa jabatan kepala adat di Kabupaten Kutai Barat kian memanas. Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah, menilai Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan masa jabatan kepala adat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali periode, keliru secara hukum dan justru membingungkan masyarakat adat.
Kata Manar, kebijakan pemerintah daerah bermitra dengan Presidium Dewan Adat (PDA) sah-sah saja. Tetapi, ia menekankan hal itu lebih bernuansa politis dari pada yuridis.
“Kalau kita bicara sikap lembaga adat, bagi kami tidak mempermasalahkan kalau pemerintah bermitra dengan PDA dalam mengatur adat istiadat di Kubar. Tapi jelas itu faktor politis, bukan yuridis. Kalau meninjau hukum, tidak ada alasan. SK (Surat Keputusan) saya sebagai Kepala Adat Besar masih berlaku sampai 2029 dan saya dipilih lewat musyawarah besar para kepala adat se-Kubar,” kata Manar kepada reportaseexpose.com di kantor DPRD Kubar. Senin (25/8/2025).
Ia juga menegaskan, walaupun pemerintah cenderung bermitra dengan PDA, tetapi lembaga adat besar yang ia pimpin tidak bubar dan tetap memiliki fungsi serta tugas sebagaimana mestinya.
“Lembaga Adat Besar tetap melaksanakan tugas sebagai kepala adat, melakukan pelestarian, pembangunan, memberi izin upacara adat. Itu sudah menjadi tupoksi lembaga adat. Jadi apapun sikap pemerintah, lembaga adat tetap ada,” tegasnya.
Manar juga menegaskan, jabatannya sah karena hasil musyawarah besar yang diatur dalam AD/ART lembaga adat kabupaten. Menurut Manar, jadi tidak ada alasan untuk menganulir keputusan yang telah dibuat lewat mekanisme adat yang sah.
Polemik makin meruncing sejak Bupati Kubar, Frederick Edwin mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi masa jabatan kepala adat. Menurut Manar, kebijakan itu benar secara umum, tetapi mengabaikan aturan lain, yakni Perda 2006.
“Dalam Perda 2006 ditegaskan bahwa periode kepengurusan lembaga adat ditentukan berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku. Itu otomatis menganulir pembatasan lima tahun yang disebut dalam SE. Tapi hal ini terabaikan, bahkan SE itu diberlakukan mundur,” tegasnya.
Manar juga menyoroti dampak dari pemberlakuan mundur itu. Banyak kepala adat yang sebelumnya sudah menjabat lebih dari dua periode atau mendapat perpanjangan dari musyawarah besar, kemudian dianggap tidak sah.
“Itu ngawur. Semua keputusan perpanjangan jabatan itu hasil musyawarah para kepala adat, bukan inisiatif saya pribadi. Jadi kalau dibilang tidak sah, dasarnya apa?” kata Manar dengan geram.
Manar menanggapi soal keberadaan PDA yang dianggap legal karena berbadan hukum melalui akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.
Kata Manar, lembaga adat tidak bisa disamakan dengan ormas. “Kalau ormas, wajib ada SK Kemenkumham. Tapi lembaga adat berbeda. Walaupun tidak ada SK Kemenkumham, akta pendiriannya bisa dilegalisasi pengadilan. Karena lembaga adat memang bukan ormas,” katanya.
Ia juga menyayangkan, kondisi ini justru membuat masyarakat bingung. Banyak kampung yang menggelar pemilihan kepala adat tanpa dasar hukum yang jelas.
“Mestinya rujukan yang paling utama itu peraturan desa atau peraturan kampung. Tapi di Kutai Barat, peraturan kampung (Perkam) yang dimaksud dalam UU Desa itu belum ada. Jadi kalau pemilihan tetap dilakukan hanya berdasar SE dan Perda 2001, ya dasarnya lemah. Sementara ada Perda 2006 yang justru lebih relevan,” ungkap Manar.
Menurutnya, asas hukum menyebut aturan baru mengesampingkan aturan lama. Maka, Perda 2006 otomatis mengesampingkan Perda sebelumnya, “Tapi kenyataannya, pemerintah justru merujuk ke aturan lama. Itu keliru,” sindir Manar.
Manar sosok yang dikenal paling vokal mengkritik, Meski begitu, Manar mengaku tidak ingin menyalahkan pemerintah. Baginya, pemerintah memang berhak menentukan dengan siapa menjalin kemitraan.
“Itu hak pemerintah. Saya tidak berharap banyak. Hanya saya minta pemerintah jeli, teliti, supaya masyarakat tidak bingung. Kalau SE diberlakukan, seharusnya ke depan, bukan berlaku mundur,” pintanya.
Kata Manar, lembaga adat telah mengirim surat ke DPRD Kubar agar segera digelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas legitimasi lembaga adat.
“Legitimasi ini penting sekali. Supaya jelas, tidak ada tumpang tindih aturan, dan masyarakat tidak jadi korban kebingungan akibat kebijakan yang keliru,” tutupnya.
Secara terpisah. Anggota DPRD Kutai Barat, Agus Sofian, mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan lembaga adat belum menghasilkan kesimpulan. Hal ini terjadi karena unsur pemerintah daerah yang memiliki kewenangan justru tidak hadir.
“Kami ingin pemerintah, khususnya bagian hukum, hadir dalam hearing ini. Karena kami juga baru mengetahui adanya dualisme ini. Masyarakat jadi bingung harus berurusan dengan lembaga yang mana,” ujar Agus kepada reportaseexpose.com usai rapat di ruang sidang DPRD, Senin (25/8/2025).
Menurut Agus, DPRD telah mendengarkan penjelasan dari perwakilan lembaga adat. Namun, tanpa kehadiran pihak eksekutif, khususnya dinas terkait, persoalan ini belum dapat diputuskan.
“Kesepakatan rapat hari ini, kami akan menjadwalkan ulang pertemuan. Diharapkan pada pertemuan berikutnya, pemerintah daerah bisa hadir dan memberikan penjelasan langsung mengenai lembaga mana yang memiliki legitimasi resmi,” tambahnya.
Agus menegaskan, DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator. Keputusan terkait lembaga adat yang sah sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Langkah selanjutnya, kami akan memanggil dinas terkait, termasuk bagian hukum. Supaya ada kejelasan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, persoalan dualisme ini mencuat setelah Pemkab Kutai Barat disebut membentuk Presidium Dewan Adat (PDA), sementara kepengurusan Lembaga Adat Besar sebelumnya masih aktif dan memiliki sisa masa jabatan sekitar dua tahun. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) juga disebut ikut mengesahkan keberadaan PDA.
Situasi ini memicu kebingungan di masyarakat mengenai lembaga adat mana yang berwenang dalam pelayanan dan pengambilan keputusan adat.
“Kami sudah dengar dari lembaga adat, tapi belum dari pemerintah. Itu yang penting untuk dipastikan. Karena masyarakat sekarang bingung, apakah ke PDA atau ke LAB,” kata Agus.
Penulis: Johansyah






