Aceh Timur, Reportaseexpose.com – Ketua Ormas Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran daerah yang bermasalah.
Baca juga:
“Temuan BPK ini menunjukkan ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendesak pihak terkait, termasuk Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, dan Ketua TAPK, untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Saiful Anwar dalam pernyataannya. Rabu 4/12/2024).
Menurut Saiful Anwar, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencakup sejumlah kelebihan pembayaran, seperti belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp586,5 juta, belanja perjalanan dinas sebesar Rp129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp2,6 miliar. Selain itu, denda keterlambatan proyek sebesar Rp1 miliar belum disetorkan ke Kas Daerah.
Saiful Anwar menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah dapat berdampak negatif pada pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Timur.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa BPK memberikan tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum,” tambahnya.
Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membuktikan keseriusan mereka dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Redaksi: Johansyah.