Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polres Kubar, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Lahan Plasma

Sendawar Reportase Expose.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) resmi dilaporkan ke Polres Kutai Barat (Kubar), Senin (9/2/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam perkara dugaan penggelapan lahan plasma PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS) di Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan.

Bacaan Lainnya

Laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum sebagian masyarakat petani plasma, Yahya Tonang Tongqing, setelah dua kali permohonan penyitaan lahan yang diajukan penyidik Polres Kutai Barat ditolak Ketua PN Kubar tanpa alasan yang dinilai jelas dan transparan.

Tonang menegaskan, objek perkara berupa lahan plasma seluas 117 bagian dari total 530 hektare yang diduga digelapkan, merupakan bagian krusial dalam pembuktian perkara pidana.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak hidup masyarakat petani plasma yang sudah berjuang sejak 2018. Penolakan sita ini menciderai rasa keadilan,” tegas Tonang kepada awak media.

Ia menyebutkan, perkara dugaan penggelapan lahan plasma tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 21 November 2025.

Menurutnya, kasus ini tergolong langka karena terlapornya adalah koperasi dan perusahaan.

Tonang mempertanyakan alasan Ketua PN Kubar yang menyatakan lahan tidak termasuk objek sita sebagaimana Pasal 123 KUHAP, padahal menurutnya, Pasal 123 ayat (1) huruf a KUHAP 1981 secara tegas menyebutkan bahwa benda yang diperoleh dari tindak pidana dapat disita.

“Kalau lahan yang digelapkan dianggap bukan objek perkara, jangan-jangan nanti malah korban yang dituduh bikin laporan palsu. Ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, masyarakat melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua PN Kutai Barat ke Polres Kubar dengan sangkaan Pasal 296 KUHP 2025 jo Pasal 298 KUHP Nasional tentang perbuatan menghalang-halangi saksi atau korban sehingga tidak memperoleh haknya dalam proses peradilan.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *