Aceh Timur, Reportaseexpose.com – Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, menegaskan perlunya tindak lanjut segera terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran daerah yang bermasalah di Kabupaten Aceh Timur. Temuan ini dilaporkan oleh Lembaga Suadaya Masyarakat (LAKI) Aceh Timur, yang menunjukkan adanya dugaan kerugian negara.
“Temuan BPK ini menunjukkan ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendesak pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SKPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Ketua TAPK, untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Diamin dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (5/12/2024).
Baca juga :
Menurut M. Diamin, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencakup sejumlah masalah, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp586,5 juta untuk belanja gaji dan tunjangan ASN, Rp129,9 juta untuk belanja perjalanan dinas, serta kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp2,6 miliar di Dinas PUPR. Selain itu, denda keterlambatan proyek sebesar Rp1 miliar juga belum ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah.
Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran dapat berdampak buruk terhadap pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Timur.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional,” ujarnya.
M. Diamin juga mengingatkan bahwa BPK telah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum,” tegasnya.
Diamin kemudian meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan penegak hukum di wilayah Provinsi Aceh, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Timur, untuk menindak tegas pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membuktikan keseriusan mereka dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Redaksi: Johansyah