Kisruh Internal Koperasi KSU Sejahtera Etam Bersama, BPD Kaltimtara Tegaskan Tidak Ada Pemblokiran Rekening

Sendawar, Reportase Expose.com – Unit layanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara Cabang Kutai Barat (Kubar) menepis kabar yang menyebut adanya pemblokiran rekening Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama (KSU-SEB) di Kecamatan Muara Pahu. Kepala Unit Layanan, Karna Wijaya, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah memblokir rekening koperasi tersebut.

“Kami tidak pernah memblokir rekening KSU-SEB. Memang ada surat dari Ketua KSU-SEB yang lama, Kurdiansyah, yang meminta penahanan rekening untuk mencegah penarikan oleh pengurus baru, Syahrun,” ujar Karna Wijaya kepada reportase expose di ruang kerjanya di Barong Tongkok, Selasa (29/4/2025).

Bacaan Lainnya

Kisruh internal koperasi bermula dari pergantian kepemimpinan yang kontroversial. Kurdiansyah, yang memimpin sejak 2015-2025, digantikan oleh Syahrun melalui rapat anggota pada 30 Januari 2025. Pergantian ini dipicu oleh desakan anggota yang menganggap kepemimpinan Kurdiansyah tidak transparan dalam administrasi dan pengelolaan keuangan.

Ketua Koperasi SEB terpilih, R. Syahrun
Ketua Koperasi SEB terpilih, Syahrun

Syahrun, sebagai pengawas koperasi, menilai perubahan ini sah dan telah sesuai prosedur. “Rapat diadakan karena banyak keluhan anggota terkait kepemimpinan Kurdiansyah. Beliau juga tidak hadir dalam dua undangan rapat sebelumnya,” kata Syahrun.

Namun, Kurdiansyah justru mengklaim pergantian dilakukan tanpa mekanisme yang sesuai dengan AD/ART koperasi.

Masalah lain muncul terkait pengelolaan keuangan. Bendahara periode 2019–2024, Marsellius Hendro, mengaku hanya diberi wewenang mengelola Sisa Hasil Usaha (SHU), sementara pendapatan lain, seperti dari rental truk dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS), langsung dikelola oleh Kurdiansyah. Bahkan, Hendro menduga tanda tangannya dipalsukan untuk mencairkan dana koperasi di bank.

BPD Kaltimtara menegaskan akan mencairkan dana koperasi sesuai dengan kepengurusan yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, proses pencairan terkendala oleh kebutuhan konfirmasi dengan pihak kepengurusan lama, meskipun Kurdiansyah sudah dinyatakan demisioner.

“Kami akan mencairkan dana koperasi sesuai dengan kepengurusan baru yang telah terdaftar secara legal,” pungkas Karna Wijaya.

Kisruh ini menjadi perhatian publik di Kutai Barat, terutama mengingat peran koperasi sebagai mitra strategis bagi petani plasma dan PT Maha Karya Bersama. Anggota koperasi berharap persoalan ini segera menemukan titik terang demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan bersama.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *