Samarinda, Reportaseexpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dengan pihak Pertamina serta berbagai pihak terkait. Rapat dimulai pada pukul 14.00 WITA dan berakhir pada pukul 18.00 WITA bertempat di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Rapat ini membahas dampak peristiwa bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang bermasalah, yang telah menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan milik masyarakat di Kalimantan Timur. Dalam pertemuan tersebut, telah dicapai beberapa kesepakatan penting, yaitu:
- Layanan Bengkel Gratis oleh Pertamina:
Pertamina bersedia menyediakan layanan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Layanan ini ditujukan kepada masyarakat yang kendaraannya mengalami kerusakan akibat menggunakan BBM Pertamina yang dibeli dari SPBU resmi, sesuai dengan merek kendaraan masing-masing.
- Implementasi Layanan Mulai Hari Ini:
Pelayanan bengkel ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Rabu, 9 April 2025.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh beberapa pihak yang hadir, yaitu:
Sabaruddin Panrecalle, S.S., M.AP (Ketua Komisi II/Pimpinan Rapat)
Ekti Immanuel, S.H., M.M. (Wakil Ketua I DPRD Kaltim)
Ananda Emira Moeis, S.Sn (Wakil Ketua II DPRD Kaltim)
Melalui keputusan bersama ini, diharapkan masyarakat yang terdampak dapat memperoleh solusi yang adil dan cepat atas permasalahan yang mereka alami.
Pertamina juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kualitas BBM di masa depan agar insiden serupa tidak terulang kembali.
Penulis : Johansyah.