Reportase Expose.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (22/1/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Muslihadi Mustofa, S.E., Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., serta Kompol Agung Widodo, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim pada tahun 2025. Dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Desember 2024 di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi yang berasal dari unsur kedinasan maupun pihak swasta, serta melibatkan enam orang ahli, yakni ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, auditor dari BPKP, serta ahli pidana,” ujar AKBP Kadek.
Polda Kaltim kemudian menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial RS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S yang berasal dari pihak swasta.
Kasus ini bermula pada 22 Juni 2023, ketika RS menandatangani kontrak jasa konsultasi perencanaan teknis pembangunan Rumah Sakit Bekokong dengan nilai perencanaan sekitar Rp105,6 miliar untuk pembangunan gedung utama rumah sakit. Namun demikian, pada Tahun Anggaran 2024, alokasi dana yang tersedia untuk pembangunan rumah sakit tersebut hanya sebesar Rp48,01 miliar.
Terhadap perbedaan yang signifikan antara nilai perencanaan teknis dan pagu anggaran, PPK tidak melakukan kajian ulang secara formal. Penyesuaian desain serta rencana anggaran biaya hanya dilakukan secara lisan kepada konsultan perencana, tanpa disertai kontrak perubahan maupun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional.
Hasil penyesuaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I.
“Dalam proses tender melalui sistem pengadaan secara elektronik, penyidik menemukan indikasi persekongkolan pengadaan, antara lain adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak, penggunaan perusahaan pinjaman, serta penyampaian dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap AKBP Kadek.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah kontrak pekerjaan ditandatangani, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh penyedia jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan dikendalikan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan juga menemukan adanya deviasi pekerjaan antara pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta bill of quantity (BoQ). Deviasi tersebut meliputi ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta metode dan tahapan kerja yang tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu, capaian progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah diajukan dan direalisasikan, sehingga terdapat pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara penuh.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AKBP Kadek menambahkan, berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan dokumentasi progres pekerjaan, serta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp70 juta.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk membuka penyelidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (*)






