REPORTASE EXPOSE.com – Berkas perkara Dayang Donna Walfiaries Tania resmi dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Perkara dugaan suap atau gratifikasi perizinan tambang yang menjerat putri mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, itu kini memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan data dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas perkara Dayang Donna didaftarkan oleh penuntut umum KPK pada 20 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid-Sus.TPK/2026/PN SMR.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 29 Januari 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang diduga berhubungan dengan penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Izin tersebut dimiliki oleh empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, pihak pemberi suap dalam perkara ini.
Rudy Ong Chandra sendiri telah lebih dahulu menjalani proses persidangan. Dalam perkara terpisah, KPK menuntut Rudy Ong dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh penuntut umum KPK pada 5 Januari 2026.
Namun, sidang terakhir Rudy Ong yang dijadwalkan pada 19 Januari 2026 terpaksa ditunda. Terdakwa dilaporkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga agenda pembacaan duplik dijadwalkan ulang pada 26 Januari 2026. (**)






