Kutai Barat Reportase Expose.com – Rustani, Kuasa hukum terdakwa, ET (60) Jl. Hasanuddin RT 02 warga kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tuding Reskrim Polres Kutai Barat tergesa-gesa menetapkan kliennya ET sebagai terdakwa. Pasalnya menurut Rustani, setelah pihak Polres Kubar menerima laporan dari pelapor Widodo warga kampung Sumber Sari kecamatan Barong Tongkok pada 1 Januari 2024, kemudian keesokan harinya langsung di proses oleh Polres Kubar.
Baca juga berita terkait:
Sebelumnya ET dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan surat, “barang siapa dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang dapat diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau isinya benar dan tidak dipalsu senyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan”, yang dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Dalam wawancara eksklusif, Kuasa Hukum ET, Rustani Bersama Redaksi Reportase Expose mengungkap fakta terkait penetapan terdakwa ET dalam kasus tanah di Simpang Raya Barong Tongkok yang dianggap tidak wajar.
“Di dalam ilmu hukum ada tiga istilah yaitu, Satu. Pelaku adalah yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggungjawab atas kejahatan atau diartikan sebagai orang yang karena perbuatannya melahirkan tindak pidana, tanpa adanya perbuatannya, tindak pidana itu tidak akan terwujud. Nah kenapa dalam kasus ini mestinya si pembuat surat itu adalah pejabat Kelurahan Simpang Raya dan Camat Barong Tongkok sampai saat ini belum ditahan pihak Polres Kubar, kami belum mengetahui secara persis apa alasannya pejabat pembuat surat itu sudah di Restorative justice (RJ) atau tidak kita belum tahu persis, artinya kalau orang tidak ditahan antara dua, tidak cukup bukti atau RJ, sementara dalam kasus ET ini masuk yang bagaimana?, “ ungkap Rustani kepada media ini, Sabtu (7/12/2024) di Barong Tongkok.
“Kedua. Seorang yang melakukan tidak pidana tetapi dia tidak melakukan sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Sekarang di posisi ET ini di diposisi yang mana?, menurut kita posisi ET ini di poin mana? Satu dia tidak membuat, dua dan tidak pernah mendatangi kantor setempat untuk menyuruh orang lain membuat surat yang berkaitan dengan kasus tersebut, “ tambahnya.
“Kemudian yang ketiga, orang yang secara sengaja atau secara sadar turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan atau perbuatan yang dilarang undang-undang, jadi kalau menurut dasar hukum yang disebut memalsukan ada tiga ini yang harus dipelajari, menurut kita si ET ini tidak masuk di tiga poin ini sebab ET hanya memegang surat tahun 2014 dari orang tuanya sebagai ahli waris dan bukan milik dia (ET) dan dia belum menggunakan seperti menjual, menggadai dan atau belum mengalihkan dengan orang ke tiga atau ke empat. ET hanya menjaga sesuai surat yang dibuat pejabat kelurahan dan camat Barong Tongkok 2014 silam, “ beber Rustani.
“Jadi unsur untuk pasal 263 yang di sangkakan ke ET ini tidak memenuhi syarat kalau merujuk pada yang tiga macam ini seharusnya ke pejabat pembuat surat tanah yang di keluarkan pada tahun 2014 itu, sebab mereka pelaku utama kalau memang ini (Surat itu) palsu karena mereka pejabat pembuat surat, dan kalau surat ini dibuat oleh pejabat pembuat apakah itu palsu?, dan pejabat pembuat surat waktu itu melihat tidak ada surat lain, “ ungkap Rustani Kuasa Hukum ET.
Rustani juga menyebut dalam kasus itu ada yang janggal, pasalnya, pelapor dengan dasar surat kepemilikan tanah itu ada di wilayah hukum kampung Sekolaq Joleq kecamatan Melak, sementara tanah atau objeknya terletak di kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok. Jadi bagaimana mungkin surat dan objek tanah itu bisa berbeda tempat. Dan ia pun meminta penyidik harus cermat dalam menangani kasus.
“Kita meminta penyidik itu harus cermat dalam menangani perkara, pertama harus cermat memeriksa pelapor, dasar pelapor melapor itu harus diperiksa data pelapor, nah semua ini banyak kejanggalan kita, sebab yang dilaporkan itu berbeda tempat jadi itu harus dibuktikan dulu legalitas pelapor jadi penyidik harus teliti itu dulu apakak surat itu sudah sesuai dengan letak tanah atau tidak, karena di dalam legalitas itu tidak sesuai dengan objek perkara, kami dari kuasa hukum ET minta itu harus di buktikan dulu. Yang Untuk membuktikan sertifikat itu ada Namanya pengembalian batas atau ukur ulang tapi itu tidak dilakukan oleh penyidik, jadi itu membuat kita melihat penyidik ini kurang fair seharusnya berlaku adil atau tidak memihak dalam perkara ini. Ia pun menilai dalam kasus penetapan ET ini terkesan tergesa-gesa. “ pungkas Rustani.
Hingga berita di naikkan, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, IPTU Rangga Asprilla saat dikonfirmasi media ini pada hari Minggu 8 Desember 2024 melalui pesan WhatsApp terkait dengan terdakwa ET tidak ada respon.
Media ini sempat menerima pesan whatsapp bahwa ada isu beberapa Ormas berencana akan melakukan gerakan untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kasus tersebut. Kita berharap semoga tidak ada, dan kondisi Kutai Barat tetap kondusif. Dan kepada pihak terkait agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan.
Penulis : Johansyah.