Reportase Expose.com, Sendawar – Kuasa hukum sebagian masyarakat petani plasma PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS), khususnya Kelompok Supri di Kampung Muara Siram, kecamatan Bongan, Yahya Tonang Tongqing, meminta Polres Kutai Barat (Kubar) tetap objektif dalam memproses laporan dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kutai Barat.
Sebelumnya Tonang melaporkan ketua PN Kubar kepada Polisi pada Senin, 9 Februari 2026. Tonang menilai ada kejanggalan setelah Ketua PN Kutai Barat dua kali menolak permohonan penyitaan lahan yang diduga merupakan objek tindak pidana penggelapan. Padahal, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 21 November 2025.
“Sikap tersebut melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang telah berjuang sejak 2018 untuk mendapatkan kembali hak atas lahan plasma mereka,” kata Tonang kepada media ini, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, sengketa lahan ini bermula dari janji perusahaan kepada masyarakat bahwa lahan yang diserahkan akan diganti dengan kebun plasma sebagai sumber penghidupan jangka panjang. Namun, masyarakat justru harus melalui proses gugatan perdata bertahun-tahun.
Pada 20 Februari 2018, Pengadilan Negeri Kutai Barat mengeksekusi lahan seluas 530 hektare di Blok A-D Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan. Lahan itu diperuntukkan bagi plasma masyarakat melalui Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit.
“Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat sendiri, bukan masyarakat yang main hakim sendiri,” tegas Tonang.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan penolakan sita lahan yang disebut bukan objek perkara. Menurutnya, semua pihak, termasuk pejabat negara, wajib tunduk pada asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Dugaan Penggelapan 117 Hektare
Tonang mengungkapkan, dari total 530 hektare tersebut, terdapat 117 hektare milik Kelompok Supri yang hingga kini belum pernah mereka nikmati hasilnya.
Setelah ditelusuri, lahan tersebut diduga telah digelapkan dan ditukar dengan uang kompensasi sebesar Rp2,15 miliar. Akibatnya, PT TSS berdalih tidak lagi memiliki kewajiban menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat.
“Kalau dihitung sederhana, Rp2,15 miliar dibagi 530 hektare, berarti sekitar Rp4 juta per hektare. Apakah masuk akal lahan sawit produktif dihargai segitu?” ujarnya.
Ia menjelaskan, satu hektare kebun sawit produktif minimal bisa menghasilkan sekitar Rp1,5 juta per bulan secara bruto. Artinya, dua hektare saja sudah cukup menopang kebutuhan satu kepala keluarga.
Soroti Kewajiban Plasma 20 Persen
Tonang juga meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. Ia menyinggung masih adanya perusahaan perkebunan yang tidak menjalankan kewajiban menyediakan plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, ada pula perusahaan yang hanya memberikan “uang tunggu” sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per hektare per bulan dengan alasan lahan belum terbuka atau masih memiliki utang bank.
Perdebatan Soal Dasar Hukum Penyitaan
Tonang menegaskan, objek perkara dalam kasus ini adalah lahan plasma yang diduga digelapkan. Karena itu, menurutnya penyidik berwenang melakukan penyitaan.
Namun, permohonan penyitaan yang diajukan penyidik ditolak Ketua PN Kutai Barat dengan alasan tidak termasuk objek yang diatur dalam Pasal 123 KUHAP nasional.
“Padahal dalam Pasal 123 ayat (1) huruf a KUHAP disebutkan bahwa benda yang diperoleh dari tindak pidana dapat disita,” jelasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan peralihan dalam KUHAP 2025 yang menyatakan perkara yang sudah disidik sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan KUHAP 1981. Karena penyidikan dimulai 21 November 2025, menurutnya aturan lama masih berlaku.
Laporkan Dugaan Menghalangi Penyidikan
Atas dasar itu, masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dan penyalahgunaan kewenangan ke Polres Kutai Barat.
Tonang mengacu pada ketentuan dalam KUHP 2025 yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi saksi atau korban sehingga tidak memperoleh perlindungan atau haknya.
“Unsur menghalangi itu luas. Yang penting ada akibat, yaitu saksi atau korban tidak mendapatkan perlindungan atau haknya,” tutup Tonang.
Penulis: Johansyah





