Kuasa Hukum Petani Plasma Desak Polres Kubar Objektif, Soroti Dugaan Obstruction of Justice dan Anomali Sita Lahan 530 Hektare

Yahya Tonang Tongqing, kuasa hukum sebagian masyarakat petani plasma PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS), khususnya Kelompok Supri di Muara Siram, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan dugaan obstruction of justice di Kutai Barat.
Yahya Tonang Tongqing, kuasa hukum sebagian masyarakat petani plasma PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS), khususnya Kelompok Supri di Muara Siram, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan dugaan obstruction of justice di Kutai Barat.

Reportase Expose.com Sendawar – Yahya Tonang Tongqing, kuasa hukum sebagian masyarakat petani plasma PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS) khususnya Kelompok Supri di Muara Siram, meminta Polres Kutai Barat (Kubar) tetap objektif dan profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang dilayangkan pada Senin, 9 Februari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat yang dua kali menolak permohonan sita terhadap lahan plasma yang diduga merupakan objek penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 385 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Perkara ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 21 November 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Tonang, penolakan sita tersebut menimbulkan tanda tanya serius. Ia menilai alasan bahwa lahan bukan objek perkara bertentangan dengan logika hukum.

“Kalau merujuk Pasal 123 ayat (1) huruf a KUHAP, jelas disebutkan bahwa benda atau tagihan yang diperoleh dari tindak pidana dapat disita. Jadi kalau objeknya lahan plasma yang diduga digelapkan, tentu harus bisa disita,” tegasnya kepada reportaseexpose.com. Rabu (18/2/2026).

Kantor Pengadilan Negeri Kutai Barat di Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dalam penanganan perkara perdata dan pidana di wilayah tersebut.
Kantor Pengadilan Negeri Kutai Barat di Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dalam penanganan perkara perdata dan pidana di wilayah tersebut.

Persoalan ini bermula dari sengketa panjang masyarakat dengan PT. TSS sejak 2018. Saat itu, masyarakat melalui Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit memenangkan gugatan perdata, dan Pengadilan Negeri Kutai Barat mengeksekusi lahan inti seluas 530 hektare di Blok A, B, C dan D Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, pada 20 Februari 2018.

“Yang mengeksekusi itu Pengadilan sendiri, bukan masyarakat main hakim sendiri,” ujar Tonang.

Namun, dari total 530 hektare tersebut, seluas 117 hektare yang menjadi hak Kelompok Supri diduga belum pernah dinikmati hasilnya. Setelah ditelusuri, lahan tersebut diduga telah dialihkan oleh pihak koperasi dan PT. TSS melalui skema kompensasi sebesar Rp2.150.000.000.

Menurut Tonang, jika nilai kompensasi itu dibagi total 530 hektare, maka harga lahan per hektare hanya sekitar Rp4 juta.

“Masuk akal tidak satu hektare sawit produktif dihargai Rp4 juta? Padahal minimal bruto per hektare bisa Rp1,5 juta per bulan. Ini menyangkut nafkah keluarga dan masa depan anak cucu mereka,” kritiknya.

Tonang menegaskan, siapapun, termasuk pejabat peradilan, tunduk pada asas equality before the law. Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 361 huruf a KUHAP 2025, perkara yang disidik sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan KUHAP 1981, sehingga tidak tepat jika ada tafsir yang keliru soal dasar hukum penyitaan.

Atas penolakan sita tersebut, masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 296 KUHP 2025 jo Pasal 298 KUHP Nasional terkait obstruction of justice dan penyalahgunaan kewenangan.

“Unsur menghalang-halangi itu luas. Yang penting ada akibat korban tidak memperoleh haknya,” tegas Tonang.

Ia juga mengkritik keras manajemen PT. TSS yang dinilai tidak konsisten menjalankan kewajiban plasma minimal 20 persen dari total HGU sebagaimana diamanatkan regulasi perkebunan. Bahkan, praktik pemberian “uang tunggu” Rp150.000-Rp200.000 per hektare per bulan kepada masyarakat disebutnya sebagai pola yang tidak memberi kepastian hukum.

Tonang berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Bupati setempat turun tangan serius.

“Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini soal keadilan bagi petani kecil yang sudah kehilangan ladang dan menggantungkan hidup pada plasma,” pungkasnya.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *