Reportase Expose.com, Sendawar – Kuasa hukum sebagian masyarakat petani plasma PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS), khususnya kelompok Supri di Kampung Muara Siram, Yahya Tonang Tongqing yang dikenal dengan julukan Master Bruk, melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) ke Polres Kutai Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan izin penyitaan lahan seluas 530 hektare yang diduga menjadi objek tindak pidana penggelapan.
Tonang menyampaikan apresiasi kepada Polres Kutai Barat atas respons cepat terhadap laporan yang terdaftar dalam:
LP Nomor: LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 21 November 2025,
yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang dinilai cukup sensitif dan jarang terjadi.
“Kami melihat Polres Kutai Barat menunjukkan netralitas dan keberanian hukum. Ini membuktikan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Tonang kepada reportaseexpose.com, Sabtu (21/2/2026).
Objek perkara adalah lahan plasma seluas 530 hektare yang terletak di Blok A, B, C, dan D Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi KalimantanTimur, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Eksekusi Perdata tertanggal 20 Februari 2018.
Lahan tersebut diduga terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 385 ayat (1) ke-1e KUHP
- Jo Pasal 374 KUHP
- Subs Pasal 372 KUHP
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP
Namun, permohonan penyitaan yang diajukan penyidik disebut dua kali ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kutai Barat melalui Wakil Ketua Pengadilan.
Tonang menilai penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penggunaan dasar hukum.
Menurut Tonang, perkara ini masih tunduk pada KUHAP 1981, namun dalam pertimbangan penolakan telah digunakan KUHAP 2025. Ia merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP 2025 yang seharusnya menjadi pedoman.
“Bagaimana mungkin perkara lama yang masih berjalan menggunakan rezim hukum baru tanpa memperhatikan aturan peralihan?” ujarnya.
Untuk mempermudah pemahaman publik, Tonang mengilustrasikan kasus ini seperti perkara penggelapan handphone.
Jika korban melaporkan handphone miliknya digelapkan, lalu polisi menemukan barang tersebut di tangan pihak ketiga dan mengajukan izin sita, namun pengadilan menolak dengan alasan bukan objek perkara, padahal identitas barang jelas maka menurutnya hal tersebut merupakan situasi yang ironis.
“Silakan masyarakat menilai sendiri,” katanya.
Secara hukum, penyitaan terhadap benda tidak bergerak memang memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri sebagai bentuk kontrol yudisial. Mekanisme ini bertujuan:
- Melindungi hak milik pihak terkait
- Menjamin keabsahan barang bukti
- Menghindari tindakan sewenang-wenang penyidik
Namun, dalam perspektif hukum pidana, apabila objek yang hendak disita telah memiliki identitas jelas dan relevan dengan unsur tindak pidana, maka penolakan tanpa argumentasi kuat berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses penyidikan.
Dalam konteks inilah muncul dugaan obstruction of justice.
Tonang menjelaskan bahwa secara teori, dugaan menghalangi penyidikan dapat dikategorikan sebagai jenis laporan Model A karena berkaitan langsung dengan kepentingan penyidikan. Namun, untuk memperkuat aspek formil, pihaknya mengajukan jenis laporan Model B pada 9 Februari 2026.
Laporan tersebut mengacu pada:
- Pasal 296 KUHP 2025
- Jo Pasal 298 KUHP Nasional
- Tambahan Pasal 281 KUHP
Ketentuan tersebut mengatur tentang perbuatan menghalangi saksi dan/atau korban memperoleh perlindungan atau haknya, serta pejabat yang tidak memenuhi hak saksi/korban dalam proses peradilan.
Menurut Tonang, dalam anotasi KUHP Nasional, unsur “menghalangi” tidak dibatasi bentuknya secara spesifik, sehingga penafsirannya cukup luas sepanjang menimbulkan akibat hukum berupa terhalangnya hak saksi atau korban.
Secara prinsip, independensi peradilan harus dihormati. Namun, di sisi lain, setiap keputusan pejabat publik termasuk hakim dalam kapasitas administratif pemberian izin sita tetap dapat dikritisi secara hukum apabila diduga melampaui kewenangan atau menimbulkan konsekuensi serius terhadap hak masyarakat.
Persoalan ini menjadi sensitif karena menyangkut:
- Hak hidup dan penghidupan petani plasma
- Kepastian hukum atas lahan
- Relasi antara fungsi penyidikan dan kontrol yudisial
Jika benar terjadi perbedaan tafsir antara penyidik dan pengadilan, maka mekanisme hukum seperti praperadilan atau upaya hukum lain seharusnya menjadi jalur konstitusional penyelesaian, bukan justru memperuncing konflik antar lembaga penegak hukum.
Bagi petani plasma Muara Siram yang telah berjuang sejak 2018, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan menyangkut masa depan ekonomi keluarga mereka.
Tonang yang dikenal dengan julukan “Advokat Master Beruk Kalimantan” menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum secara konstitusional.
“Kami hanya ingin hukum berjalan lurus dan adil. Jika penyidikan terhambat, maka keadilan bagi masyarakat kecil juga ikut terhambat,” tutupnya.
Berita ini memuat pernyataan dan pendapat hukum dari Kuasa Hukum sebagian masyarakat petani plasma PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS), Yahya Tonang Tongqing, terkait laporan dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan penyalahgunaan kewenangan.
Seluruh pernyataan mengenai dugaan peristiwa hukum, termasuk penyebutan pasal-pasal pidana dan mekanisme jenis Laporan Model A dan B, merupakan bagian dari proses hukum yang saat ini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta independensi lembaga peradilan. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan tanggapan, redaksi membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.
Penulis: Johansyah






