Lecehkan Petinggi Bentas dan Nama Orang Meninggal, Manajemen PT ARI Didenda Adat Rp20 Juta

Reportase Expose.com, Sendawar – Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat kepada PT Aneka Reksa Internasional (ARI) dan Koordinator Manager perusahaan, Eldin P. Tampobolon, berupa denda 50 antang atau setara Rp20 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang adat yang dipimpin Kepala Adat Besar Kutai Barat, Manar Dimansyah Gamas, pada Senin (23/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang itu, Eldin Tampobolon dan manajemen PT ARI dinilai telah melakukan pelecehan terhadap harkat dan martabat Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, yang tengah memperjuangkan hak plasma masyarakat Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.

Selain itu, manajemen PT ARI juga dinilai lalai karena memasukkan nama Amarsyah, tokoh masyarakat Bentas yang telah meninggal dunia sejak 12 Maret 2022, sebagai terlapor dalam kasus dugaan tambang ilegal pada 2024. Nama almarhum bahkan tercantum dalam surat panggilan kepolisian, sehingga memicu keberatan keluarga dan warga yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat almarhum dan adat Dayak.

“Di dalam sidang adat telah diputuskan dan menetapkan Saudara Eldin P. Tampobolon dan PT.ARI dengan denda adat sebesar 50 antang atau dirupiahkan sebesar 20 juta rupiah, dibayar tunai,” demikian kutipan Berita Acara Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat Nomor: BA.145/LABK-KB/23-II/2026.

Selain denda, manajemen PT ARI juga diwajibkan melaksanakan upacara adat “Ngelangkang” yang telah tertunda selama dua tahun.

Sidang adat yang digelar di Kantor Petinggi Kampung Bentas itu dihadiri kepala adat kampung, manajemen PT ARI, tokoh adat, serta warga setempat. Dalam persidangan, para pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui ketentuan hukum adat yang berlaku di Kutai Barat.

Kepala Kampung Bentas, Abet Nego, mengatakan persoalan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan diselesaikan secara adat. Namun, untuk persoalan lahan plasma dan dugaan pelanggaran lainnya, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum perdata.

“Selanjutnya kita akan menempuh jalur hukum di perdatanya bersama teman-teman lawyer supaya lahan-lahan plasma dan pelanggaran yang ada bisa mereka jelaskan dan luruskan sesuai dengan harapan kita ke depan,” kata Abet.

Sebelumnya, oknum manajemen PT ARI sempat menuding Petinggi Bentas melakukan provokasi terhadap masyarakat pemilik lahan. Perusahaan juga melaporkan dugaan penambangan batu bara ilegal di wilayah konsesi ke Polda Kalimantan Timur. Namun dari sembilan nama yang dilaporkan, terdapat nama Amarsyah yang telah lama meninggal dunia.

Pihak PT ARI menyatakan tidak pernah berniat melaporkan almarhum, melainkan hanya melaporkan aktivitas penambangan ilegal di lahan yang telah dibebaskan perusahaan. Meski demikian, Kepala Adat Besar menilai terjadi kelalaian karena perusahaan tetap mendistribusikan surat pemanggilan tanpa meminta peninjauan ulang, padahal telah mengetahui yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Keputusan adat tersebut sejatinya telah dihasilkan dalam musyawarah sebelumnya, namun realisasi sanksi baru dilaksanakan tahun ini.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *