LSM Kipang NTB Desak Polres Bima dan Polda NTB Panggil Kadis dan Kabid Disperindag Soal Penjualan Ruko Pasar Sila

Ketua DPW LSM Kipang NTB, Budiman, SH desak Polres kabupaten Bima dan Polda NTB panggil Kadis Disperindag dan Kabid Pasar Sila untuk diperiksa, Minggu (16/2/2025), Reporter: Aryadin
Ketua DPW LSM Kipang NTB, Budiman, SH desak Polres kabupaten Bima dan Polda NTB panggil Kadis Disperindag dan Kabid Pasar Sila untuk diperiksa, Minggu (16/2/2025), Reporter: Aryadin

Bima Reportaseexpose.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kipang NTB, Budiman SH mendesak pihak polres Bima dan Polda NTB agar segera memanggil kadis dan Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) kabupaten Bima, terkait persoalan jual ruko pasar Sila kecamatan Bolo.

Diduga kuat Kadis cs telah malakukan tindakan yang dinilai rugikan para pencari nafkah di areal pasar Sila, konon semua ruko tersebut sudah di jual secara sepihak olehnya. Masyarakat mengecam keras atas tindakan Kadis yang melakukan monopoli dan di anggap telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

“Kami selaku masyarakt Sila Bolo dengan ini menyatakan sikap sekaligus mendesak pihak APH Polres Bima bahkan Polda NTB agar oknum ini di proses sesuai ketentuan UUD yang berlaku di NKRI, tegas Budiman. Minggu (16/2/2025)

Mirisnya beberapa oknum diduga penjilat kekuasaan atas prinsipnya berdasarkan jabatan mengandung dugaan kasus pungli di lingkup pasar sila kecamatan bolo telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah kabupaten Bima dengan modus menjual sejumlah ruko seharga yang bernilai fantastis.

Adapun fakta disampaikan ketua DPW LSM Kipang NT. “Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak pihak yang berkompeten agar segera memanggil dan mengaudit kepala pasar Sila serta Koperindag kabupaten Bima diduga kuat menjual lapak tersebut untuk kepentingan individual atau kelompok saja.

Baca juga:

https://reportaseexpose.com/tanah-untuk-rakyat-hak-ulayat-masyarakat-hukum-adat-korlap-dedi-tanah-adat-kembalikan-ke-masyarakat/

“Maka dari itu, ratusan masyarakat sangat kecewa dengan pola serta konsep di bangun oleh oknum tersebut. Sehingga sangat merugikan rakyat mencari nafkah di wilayah pasar sila, karena disebabkan ruko yang ada sudah di jual secara masif para bandit bermuka korup. “ ungkap Ketua DPW LSM Kipang. Lebih lanjut kata Budiman.

“Terkait hal tersebut, kami selalu bertanya apakah ruko hanya para pemodal saja atau untuk rakyat miskin yang tidak bermodal. Inilah salah satu kejanggalan disebabkan para oknum mengatasnamakan pemerintah daerah. Sehingga hal demikian terjadi karna ulah sekelompok manusia yang meraup keuntungan untuk diri pribadi dan para pecundang di negari Konoha, jadi praktek semacam ini perlu kita kupas tuntas. “ bebernya.

“Kalau memang dibiarkan oknum manusia yang menjual ruko agar segera di panggil oleh pihak APH Polres Bima untuk ditindak secara prosedural hukum berlaku di NKRI yang kita cintai, “tambahnya.

“Bapak Presiden kita mengatakan dalam pidato kenegaraan semua aspek harus terlibat mengawal dan melaporkan apabila ada pihak atau oknum yang melanggar hukum didalam kepemimpinan saya segra laporkan biar dipecat dengan tidak terhormat, ”pungkas Budiman yang biasa disapa Dae Bo.

Sembari menunggu tanggapan pihak Kepala Dinas Koperindag dan kepala pasar Sila kecamatan Bolo kabupaten Bima, berita ini dipublikasikan. Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, kami tetap berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi agar memberikan informasi aktual dan terpercaya dikalangan masyarakat juga publik.

Sebelumnya awak media ini sudah tiga kali mendatangi kantor Disperindag, namun tak mendapatkan tanggapan pihak Kadis serta Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Bima, ironisnya yang didapat keterangan beliau sedang sakit. Akhirnya berita ini dipublikasikan berkali-kali.

Reporter: Aryadin.

Editor: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *