Maut di Jalur Hauling: Dugaan Kelalaian K3 Tambang Seret Korban Jiwa, Korporasi Terancam Pidana

Dump truck yang terlibat kecelakaan fatal di jalur hauling Km 35 wilayah Kutai Barat, Sabtu (28/03/2026), mengalami kerusakan parah pada bagian depan setelah menabrak kendaraan di depannya. Insiden ini menewaskan dua operator dan diduga berkaitan dengan buruknya visibilitas akibat debu tebal. Penulis: Johansyah
Dump truck yang terlibat kecelakaan fatal di jalur hauling Km 35 wilayah Kutai Barat, Sabtu (28/03/2026), mengalami kerusakan parah pada bagian depan setelah menabrak kendaraan di depannya. Insiden ini menewaskan dua operator dan diduga berkaitan dengan buruknya visibilitas akibat debu tebal. Penulis: Johansyah

REPORTASE EXPOSE.COM | KUTAI BARAT – Aktivitas pertambangan batu bara kembali memakan korban jiwa. Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) fatal di jalur hauling milik PT Manoor Bulatn Lestari (MBL) sekitar Kilometer 35 yang terjadi pada Sabtu (28/03/2026) menewaskan dua pekerja di lokasi kejadian, sekaligus memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan operasional pertambangan.

Korban berinisial F alias B dan R diketahui merupakan operator dump truck roda 12 yang diduga bekerja pada perusahaan kontraktor hauling PT PSJ. Keduanya meninggal dunia setelah unit yang dikemudikan F menabrak bagian belakang dump truck milik PT BEP di jalur hauling yang dilaporkan sempit dengan kondisi debu pekat.

Dugaan sementara mengarah pada lemahnya pengendalian debu sebagai faktor utama kecelakaan. Kabut debu tebal diduga menurunkan visibilitas hingga mendekati nol, sehingga pengemudi tidak mampu mengantisipasi jarak aman. Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya penyiraman jalan hauling, yang dalam praktik pertambangan merupakan kewajiban standar operasional.

“Debunya sangat tebal, jarak pandang hampir nol. Penyiraman jarang dilakukan, padahal ini jalur padat,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya.

Dokumentasi di lapangan menunjukkan kerusakan berat pada bagian depan unit milik PT PSJ serta bagian belakang kendaraan PT BEP yang ringsek akibat benturan keras. Hal ini mengindikasikan kemungkinan tidak terpenuhinya standar pengaturan jarak aman dan pengendalian kecepatan, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem manajemen keselamatan hauling.

Dari perspektif regulasi, insiden ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kecelakaan kerja yang berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan tenaga kerja serta mengendalikan seluruh potensi bahaya di lingkungan operasional. Kewajiban ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan penerapan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

Lebih lanjut, dalam kerangka teknis sektor energi dan sumber daya mineral, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 secara spesifik mewajibkan pengendalian debu melalui penyiraman rutin, pemeliharaan kondisi jalan hauling, pengaturan lalu lintas tambang, serta disiplin operasional guna menjamin keselamatan pekerja.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara optimal, maka konsekuensi hukum tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat merambah ranah pidana.

Dalam konteks ini, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Bahkan, jika ditemukan indikasi pembiaran atau kegagalan sistemik, maka dimungkinkan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kasat Lantas Polres Kutai Barat, AKP Muhammad Syafi’i, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan penanganannya dikoordinasikan dengan satuan reserse kriminal.

“Peristiwa laka kerja, silakan komunikasi dengan Kasat Reskrim,” ujarnya Kasat Lantas, Minggu (29/03/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti serta potensi pelanggaran yang terjadi.

“Masih dalam proses penyelidikan,” tegas Umam.

Catatan historis menunjukkan bahwa persoalan keselamatan di wilayah operasional PT MBL sebelumnya juga pernah menjadi sorotan. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Barat sempat meninjau lokasi dan menemukan sejumlah permasalahan, bahkan sempat terjadi penghentian sementara aktivitas hauling.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa risiko operasional sejatinya telah teridentifikasi sejak lama. Namun, insiden yang kembali menelan korban jiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas tindak lanjut dan implementasi rekomendasi perbaikan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MBL belum memberikan keterangan resmi.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kelalaian dalam sektor pertambangan bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap standar K3 dan regulasi ESDM, maka kejadian ini tidak lagi sekadar kecelakaan, melainkan tragedi yang seharusnya dapat dicegah.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *