REPORTASE EXPOSE.COM – SAMARINDA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan tegas seluruh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Timur agar memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, bagi perusahaan yang abai terhadap aturan tersebut, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin HGU.
“Dalam aturan sudah jelas, plasma itu wajib hukumnya. Tapi faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak taat. Kalau perlu, izin HGU kami cabut,” tegas Nusron seusai rapat koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur dan sejumlah kepala daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Lahan plasma sendiri merupakan bagian dari kebun yang dikelola dalam pola kemitraan antara perusahaan besar (inti) dan masyarakat lokal (plasma). Tujuannya adalah agar warga sekitar turut menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan perkebunan besar, terutama di sektor sawit.
Nusron mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang berusaha mengakali ketentuan tersebut dengan mengambil lahan plasma dari luar wilayah HGU mereka. Menurutnya, praktik itu jelas menyalahi semangat pemerataan ekonomi dan melanggar prinsip keadilan bagi masyarakat lokal.
“Plasma itu harus diambil dari wilayah HGU mereka sendiri, bukan dari lahan lain. Ini akan kami tertibkan. Pemerintah daerah juga akan kami libatkan dalam pengawasan,” ujarnya.
Dari hasil laporan Gubernur dan para bupati di Kaltim, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa sejumlah perusahaan tidak transparan dalam pelaksanaan kewajiban plasma dan tidak menyalurkan manfaat ekonomi secara proporsional kepada warga sekitar kebun. Nusron menegaskan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap perusahaan saat mengajukan perpanjangan HGU.
“Mereka wajib menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban plasmanya. Kalau tidak, jangan harap izin diperpanjang,” tegasnya.
Selain itu, Nusron menekankan bahwa pemenuhan plasma bukan sekadar formalitas pemberian lahan, tetapi juga harus disertai pendampingan usaha bagi petani plasma, seperti penyediaan bibit unggul, teknologi pertanian, serta dukungan pemasaran hasil panen.
“Kami tidak ingin konflik agribisnis terus berulang. Plasma ini seharusnya jadi mekanisme win-win. Perusahaan dapat untung, masyarakat juga sejahtera,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN akan segera membuka kanal pengaduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kewajiban plasma oleh perusahaan. Nusron berharap, industri perkebunan di Kalimantan Timur mendukung kebijakan ini demi terciptanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan terhadap rakyat.
“Tujuannya sederhana: sejahtera bersama. Perusahaan maju, rakyat pun bahagia,” tutup Nusron. (**).






