Kutai Barat Reportase Expose.com – Menjelang Injury Time, pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Kutai Barat 2024 semakin memanas. Berbagai isu negatif terus bermunculan. black campaign?. Mengenai black campaign, istilah tersebut digunakan lawan politik dalam rangka menjatuhkan lawan politik lainnya.
Itu terjadi pada pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sahadi dan Alexander Edmond (Diamond) nomor urut 3. Berbagai isu negative yang dilontarkan oleh kubu yang bersebrangan dengan Diamond dianggap menjadi modal untuk menjatuhkan Sahadi dan Alexander Edmond. Sahadi menyebutkan, ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan isu dan fitnah yang tidak berdasar untuk menjatuhkan dirinya.
“Belakangan ini beredar opini-opini negative yang cenderung bersifat fitnah terhada saya, sayangnya mereka yang menyebarkan opini-opini tersebut justru memperlihatkan buruknya kualitas diri mereka di Masyarakat. Sebaliknya Tindakan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dalam berpolitik dan mengabaikan prisip-prinsip etika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam demokrasi serta menunjukkan hausnya akan kekuasaan dan kesuksesan serta berupaya meraih dengan cara-cara kotor dan keji, “ Katanya. Jumat (8/11/2024)
Kehadirannya di persidangan adalalah bagian dari proses hukum yang berlaku dimana setiap orang yang dianggap memiliki informasi yang relevan dengan perkara hukum yang sedang diperiksa, berhak dan berkewajiban untuk memberikan keterangan dihadapan pengadilan sebagai saksi, Sahadi diundang untuk memberikan keterangan yang relevan terkait dengan perannya dalam pengelolaan keuangan daerah dan prosedur admintratif yang berlaku.
“Berkaitan dengan pengelolan anggaran di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)Kutai Barat sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Saya tidak memiliki kewenangan apalagi keterlibatan dalam pengelolaan atau pengawasan anggaran di bagian Kesrasos yang merupakan unit yang terlibat dalam kasus yang sedang diperiksa dan terus disidangkan di Pengadilan, ” tegasnya.
Penting untuk dipahami, bahwa dalam system hukum di negara kita, pengadilan memiliki wewenang untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengundang atau menghadirkan seseorang sebagai saksi atau untuk memanggil individu yang dianggap perlu untuk memberikan kesaksian.
Setiap orang yang dipanggil oleh jaksa atau pengadilan memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan keterangan yang jujur serta sesuai dengan pengetahuannya, kewajiban ini merupakan bagian dari proses pradilan yang adil dan transparan. Dimana setiap kesaksian memilki peran penting dalam mengungkap kebenaran, hal ini tidak berarti bahwa yang bersangkutan terlibat atau dianggap bersalah dalam suatu perkara.
Kehadiran Sahadi di persidangan adalah bagian dari proses hukum yang berlaku, dimana setiap orang yang di anggap memiliki informasi yang relevan dengan perkara hukum yang sedang diperiksa berhak dan berkewajiban untuk memberikan keterangan dihadapan pengadilan. Undang-undang nomor : 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 165 ayat 1 menegaskan bahwa, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib hadir di sidang pengadilan.
“Oleh kerena itu kehadiran saya di persidangan adalah wujud dari kewajiban hukum sebagai warga negara bukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diperiksa. Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh opini-opini yang menyesatkan yang berusaha menghubungkan saya dengan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di OPD lain. Kehadiran saya di pengadilan adalah bagian dari proses hukum yang sah yang harus dihormati sebagai langkah untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam sebuah proses pradilan yang adil, “ katanya.
Kehadiran Sahadi tentu merupakan bagian penting yang harus didengar keterangannya oleh hakim di pengadilan atas perkara KwH. Perlu Masyarakat dan semua pihak untuk mengetahui dan memberikan perhatian yang bijak dan tidak terburu-buru dalam membuat kesimpulan yang tidak berdasar.
Diketahui, Sahadi bukanlah tersangka melainkan seorang saksi yang memenuhi kewajibannya, sebagai warga negara dalam rangka mendukung proses peradilan yang transparan dan adil, tentu sangat di sayangkan bahwa ada sejumlah pihak atau tokoh yang tergesa-gesa untuk berspekulasi dan menjatuhkan vonis seolah-olah Sahadi adalah tersangka hanya karena kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, narasi yang tidak berdasar penuh dengan kepentingan politik yang kotor dan berusaha membangun opini dengan cara-cara fitnah yang keji tentu sangat merugikan.
“Apa lagi beberapa pihak yang menyebarkan opini tersebut adalah figur yang seharusnya memberikan pandangan dan pemahaman yang konstruktif serta positif kepada publik bukan malah menunjukkan kualitas diri yang buruk, dipenuhi dengan ambisi kekuasaan dan kesuksesan yang menghalalkan segala cara, tuduhan yang keji beredar pada saya lebih merupakan upaya untuk merusak reputasi saja, padahal saya sudah menunjukkan dedikasi dan integritas tinggi selama hampir seperempat abad mengabdi di pemerintahan, “ungkap Sahadi.
Sahadi selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan negara, dengan kinerja yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparansi, integritas dan komitmennya yang tak diragukan membuat Sahadi layak di hargai sebagai contoh, teladan, pengabdian kepada Masyarakat dan negara.
“Sekali lagi saya tegaskan kepada Masyarakat Kutai Barat, bahwa kehadiran saya sebagai saksi di pengadilan adalah sebuah kewajiban hukum dan hak, bukan berarti saya adalah pelaku tersangka korupsi. Seperti yang coba diputar balikkan dalam isu atau fitnah yang sengaja dibangun oleh lawan politik yang haus kekuasaan yang menggunakan dengan cara-cara kotor dan keji dengan memanfaatkan para tokoh atau jurkam yang seharusnya lebih fokus pada program-program untuk mensejahterakan Masyarakat, “ ujarnya
Lebih lanjut. “Itulah dari cerminan SDM yang tergolong rendah dan rusak sehingga sulit untuk menyampaikan hal yang baik dan benar kepada Masyarakat, kita harus bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang manipulasi dan pada akhirnya merugikan Masyarakat Kutai Barat, pungkas calon bupati, Sahadi
Penulis : Johansyah.