OIKN dan Pemkab PPU Bahas Sinkronisasi Kewenangan dan Administrasi di Kawasan IKN

Nusantara, Reportase Expose.com –  Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (16/6), bertempat di Kantor OIKN. Pertemuan ini membahas sinkronisasi kewenangan dan wilayah administratif di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas kelembagaan dalam mendukung kelancaran transisi pemerintahan di wilayah terdampak pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sejumlah isu strategis yang dibahas antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten PPU yang kini berada dalam wilayah IKN;
  • Status kependudukan serta keberadaan ASN Pemkab PPU di kawasan IKN;
  • Sinkronisasi tata ruang antara wilayah yurisdiksi IKN dan Pemerintah Kabupaten PPU.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M. Noor, menyampaikan bahwa persoalan pembagian kewenangan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan bersama.

“Masih banyak hal yang belum settle terutama dalam harmonisasi kewenangan antarinstansi,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menambahkan bahwa hingga saat ini belanja daerah untuk wilayah yang telah masuk dalam delineasi IKN masih terus berjalan setiap tahun.

“Kami mendampingi DPRD dalam kunjungan ini, untuk mengomunikasikan sejumlah isu penting, khususnya terkait anggaran belanja daerah yang masih mengakomodasi wilayah dalam delineasi IKN. Ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan konsepsi antara Pemkab PPU dan OIKN ke depan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menyampaikan bahwa OIKN tengah membangun basis data penduduk secara akurat dengan dukungan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dua minggu lalu kami bekerja sama dengan BPS melakukan sensus di sekitar kawasan IKN. Dari situ akan terlihat data irisan penduduk dengan wilayah PPU maupun Kutai Kartanegara. Hasil ini akan menjadi dasar legalitas yang diakui secara nasional,” jelas Bimo.

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menekankan pentingnya sinergi pembangunan antara IKN dan daerah mitra, termasuk dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Tugas kita bukan hanya membangun IKN, tetapi juga mendorong kemajuan daerah mitra sebagaimana amanat undang-undang. Sejak 2023, kami telah melakukan rekrutmen pegawai PPPK, KI, dan PNS, di mana sekitar 30% berasal dari Kalimantan Timur,” paparnya.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, turut memaparkan bahwa struktur tata kelola IKN bersifat hibrida, dengan dasar hukum super lex specialis yang menempatkan OIKN sebagai pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, namun berkedudukan setingkat kementerian.

“IKN diatur dalam kerangka hukum khusus yang membawa semangat perubahan dalam tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Thomas juga menekankan bahwa hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, kewenangan pemerintahan daerah di wilayah tersebut masih dijalankan oleh pemerintah daerah setempat.

“Sesuai surat Kemendagri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten PPU tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah, kecuali kewenangan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemindahan IKN,” tegasnya.

“Artinya, sebelum Keppres ditetapkan, kewenangan tetap berada di tangan pemerintah daerah, kecuali untuk aspek perizinan pembangunan. Ini sudah clear.” sambungnya.

Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam menjamin bahwa proses transisi kewenangan antara pemerintah daerah dan OIKN berjalan secara bertahap, tertib, dan berdasarkan prinsip legalitas serta kesetaraan antarlembaga. Melalui dialog terbuka dan kolaboratif, OIKN terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang harmonis, menuju pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang terintegrasi dengan wilayah mitra di sekitarnya.

Penulis : Johansyah

(Sumber: SIARAN PERS, Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor: 085/sipers/hms-oikn/06/025 16 Juni 2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *