Otorita IKN Tertibkan 57 Usaha Ilegal Demi Jaga Ketertiban dan Keamanan Nusantara

Petugas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama unsur TNI–Polri melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan usaha ilegal berupa lapak jual beli besi tua dan warung lapo tuak di wilayah IKN, Kamis (15/01/2026), sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan kawasan Ibu Kota Nusantara.
Petugas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama unsur TNI–Polri melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan usaha ilegal berupa lapak jual beli besi tua dan warung lapo tuak di wilayah IKN, Kamis (15/01/2026), sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan kawasan Ibu Kota Nusantara.

REPORTASE EXPOSE.COM | NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, Kamis (15/01/2026). Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Otorita IKN dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera. Kegiatan ini melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.

Bacaan Lainnya

Thomas Umbu Pati menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas usaha ilegal tersebut.

“Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang semakin meresahkan. Selain itu, tindakan ini juga berkaitan dengan kasus pencurian besi konstruksi bangunan yang sebelumnya telah ditangani di wilayah IKN,” tegas Thomas. Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.

“Apabila tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta risiko terhadap keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat di Ibu Kota Nusantara,” ujarnya di sela-sela kegiatan penertiban.

Penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Seluruh bangunan yang dibongkar terbukti melanggar ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Otorita IKN telah menempuh pendekatan persuasif dengan menyampaikan surat teguran pada 8 Januari 2026. Tahapan tersebut meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha, disertai pembinaan serta pengarahan kepada para pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan IKN.

Otorita IKN terus berkomitmen menjaga prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan tertata, sejalan dengan visi besar Nusantara. Seluruh pelaku usaha diimbau untuk proaktif berkonsultasi serta mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Untuk mendukung hal tersebut, OIKN menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di 0811-5000-5555.

Melalui sinergi, kolaborasi, dan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, diharapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan secara tertib, aman, dan nyaman. Kesadaran kolektif seluruh warga menjadi kunci untuk terus mendukung pembangunan IKN, karena IKN adalah milik kita semua.

Mari maju dan melangkah bersama menyongsong masa depan Nusantara.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *