Pemdasus IKN: Era Baru Pemerintahan di Jantung Nusantara

Nusantara Reportase Expose.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sedang menyusun rancangan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) untuk menaungi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Rancangan ini akan mencakup tujuh kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) dengan luas total mencapai 252.000 hektare, setara empat kali luas DKI Jakarta.

Hingga kini, OIKN belum mengungkap secara spesifik kecamatan mana saja yang akan dimasukkan dalam Pemdasus IKN. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, menjelaskan bahwa rancangan tersebut mencakup 32 kelurahan dan 22 desa yang tersebar di tujuh kecamatan.

Bacaan Lainnya

Pemerintahan baru ini dirancang tanpa struktur kota dan kabupaten, langsung dipimpin oleh Kepala Otorita setingkat gubernur, tanpa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keputusan final akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Rencananya kita hapus struktur kota dan kabupaten. Kepala Otorita akan ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai pemimpin tertinggi setingkat gubernur. Nantinya, pengelolaan desa-desa akan diatur secara khusus,” ujar Thomas dalam sambutannya pada acara misa dan peletakan batu pertama Gereja Basilika Santo Fransiskus Xaverius di IKN, Jumat (6/6/2025) sore.

Thomas menambahkan, sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mempercepat pengambilan keputusan.

“Saya pribadi tidak setuju jika tetap ada struktur kota dan kabupaten. Itu hanya akan menghabiskan anggaran dan memperlambat kerja,” tegasnya.

Kolaborasi dengan Akademisi
OIKN bekerja sama dengan para pakar dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Udayana untuk merumuskan sistem pemerintahan baru ini. Pemerintah menargetkan penerapan Pemdasus IKN pada 2028, bersamaan dengan perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Dalam proses penetapan wilayah seluas 252.000 hektare ini, sempat terjadi pemotongan wilayah terhadap 20 desa. Meski mendapat protes dari beberapa pihak, Thomas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan dinamika pembangunan yang wajar.

“Ketika saya keliling, saya diteriaki dan dimaki. Tapi, saya tetap optimis. Nama saya Thomas, artinya selalu optimis meskipun agak skeptis,” ucapnya sambil disambut gelak tawa warga yang hadir.

Landasan Hukum dan Progres Pembangunan
Dasar hukum pembentukan Pemdasus IKN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, serta dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait, yakni Perpres Nomor 62 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Dalam regulasi tersebut, Otorita IKN ditetapkan sebagai satuan pemerintahan khusus setingkat provinsi dengan kedudukan setara kementerian.

Thomas juga mengungkapkan progres signifikan pembangunan IKN dalam dua tahun terakhir. “Kawasan pengembangan 1A, 1B, dan 1C sudah hampir penuh. Sebentar lagi akan hadir arena pacuan kuda, pusat perbelanjaan, dan fasilitas lainnya. Ini bukti komitmen kita bersama,” pungkasnya.

Selain infrastruktur pemerintahan seperti Istana Presiden dan kantor kementerian, pembangunan juga mencakup fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, bandara, jalan tol, serta hunian untuk ASN, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

Pemerintah optimis, dengan dukungan berbagai pihak, IKN akan menjadi simbol kebangkitan Indonesia di era baru.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *