Pemerintah dan Kementerian ESDM Dinilai Tidak Cermat dalam Membuat Kebijakan RKAB

Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi, yang juga Ketua Umum DPP PWRI
Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi, yang juga Ketua Umum DPP PWRI

Oleh: Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn

Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi (Ketua Umum PWRI)

Bacaan Lainnya

Reportase Expose.com, Jakarta – Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar global. Kebijakan ini diklaim bertujuan menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan suplai yang selama ini menekan harga batubara.

Namun, kebijakan yang diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut dinilai tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak nyata di lapangan. Perubahan RKAB tambang batubara tahun 2026 berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pengusaha tambang yang legal dan taat aturan. Dampak lanjutan yang tidak dapat dihindari adalah meningkatnya angka pengangguran serta berkurangnya penerimaan negara.

Melalui Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, pemerintah memang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026, meskipun RKAB belum disetujui. Namun, produksi dibatasi maksimal hanya 25 persen dari total yang tercantum dalam RKAB.

Sayangnya, kebijakan transisi tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Berubah-ubahnya aturan persetujuan RKAB justru menciptakan ketidakpastian hukum dan usaha bagi pelaku industri pertambangan mineral dan batubara. Dalam praktiknya, banyak perusahaan tambang tidak dapat beroperasi secara optimal, bahkan terpaksa menghentikan kegiatan penambangan akibat keterlambatan terbitnya RKAB.

Keterlambatan tersebut dipicu oleh proses penerbitan RKAB yang berbelit-belit, ditambah regulasi yang kerap berubah dan dinilai tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, perusahaan tambang yang seharusnya dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional justru mengalami stagnasi.

Pada prinsipnya, rencana pemerintah merevisi RKAB 2026 demi memperbaiki harga batubara adalah sah. Namun, pemerintah juga harus jeli dan objektif. Perlu dipahami bahwa perusahaan tambang batubara yang legal, taat pajak, dan rutin membayar royalti dalam jumlah besar telah menyusun program kerja jangka menengah berdasarkan RKAB tiga tahunan, yakni RKAB 2024, 2025, dan 2026.

Seharusnya, perusahaan yang berjalan sesuai RKAB tiga tahunan, patuh terhadap kewajiban pajak dan royalti, tidak dibatasi hanya boleh beroperasi hingga 31 Maret 2026. Idealnya, mereka tetap diizinkan bekerja hingga akhir 2026 sembari melakukan pembaruan atau penyesuaian RKAB sesuai kebijakan baru.

Kebijakan yang kurang jelas dan tidak didahului survei serta kajian mendalam pada akhirnya merugikan perusahaan tambang yang benar-benar beroperasi secara profesional dan berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, terdapat perusahaan yang harus menanggung denda akibat keterlambatan pengapalan batubara karena RKAB belum terbit.

Pemerintah seharusnya menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga berpotensi menciptakan pengangguran massal serta menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti batubara. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan penerbitan RKAB 2026 dan menyederhanakan prosesnya.

Dengan demikian, perusahaan tambang batubara yang taat pajak dan royalti dapat beroperasi tanpa kerugian, membayar gaji karyawan, memenuhi kewajiban perbankan, serta tetap berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja.

Lebih jauh, kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun RKAB tambang batubara berpotensi menimbulkan dampak buruk yang signifikan terhadap pengusaha lokal, pekerja, serta penerimaan negara dari pajak dan royalti yang nilainya sangat besar.

Hilangnya izin operasional akibat pembekuan atau pencabutan IUP dan RKAB dapat menghentikan kegiatan tambang secara total. Pengusaha tambang yang taat aturan terpaksa menanggung kerugian operasional, kehilangan peluang penjualan dalam dan luar negeri, bahkan harus membayar denda besar akibat keterlambatan pengiriman batubara.

Lebih ironis lagi, kebijakan pembekuan dan pencabutan yang dilakukan tanpa supervisi dan kajian menyeluruh dapat mengganggu rantai pasok secara signifikan. Akibatnya, perusahaan tidak mampu memenuhi kontrak dengan pelanggan, kepercayaan pasar hilang, dan kerugian pun tak terelakkan, sementara pemerintah terkesan menutup mata.

Seharusnya, pemerintah dan Kementerian ESDM lebih cermat dalam mempertimbangkan dampak kebijakan pembekuan dan pencabutan IUP serta RKAB terhadap pengusaha yang benar-benar patuh hukum. Pemerintah dituntut mencari solusi yang adil dan berimbang, menguntungkan semua pihak, serta tidak memperumit birokrasi perizinan yang justru menghambat roda perekonomian nasional. (Redaksi/Johansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *