Kutai Barat Reportaseexpose.com – Kembali terjadi peristiwa memilukan menimpa siswi SMP kelas I, berinisial DA di desa Linggang Tutung jalan Hasanudin RT. 05 kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur pada tanggal 13 Mei 2024.
Menurut keterangan korban, tindakan yang dialaminya mendapat perlakuan tidak senonoh dari AK dengan mencium dan menggerayangi bagian dada korban dan itu dilakukan AK berulang kali terhadap korban.
Oleh pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kutai Barat pada hari Senin, 13 Mei 2024 dan hingga saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak aparat penegak hukum (APH).
Pelaku pencabulan terhadap siswa DA diketahui merupakan pemilik salah satu sekolah di Linggang Tutung.
Dan kini korban mengalami trauma selama kurang lebih tiga bulan, yang menyebabkan ia enggan keluar rumah.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP) yang diterbitkan pada 20 Mei 2024. Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan mengenai kasus ini. Terlapor A.K menolak untuk diwawancarai dan hanya mempersilakan awak media untuk berdialog dan memberikan klarifikasi pada awak media Selasa, 3/09/2024).
Ia tidak mengakui perbuatan tersebut dan meyakini bahwa kejadian itu dilakukan oleh makhluk astral (jin). Kejadian serupa yang menimpa DA tersebut juga pernah dialami santri lainnya bernama Sifa, ia mengaku pernah mengalami hal serupa.
Sifa mengaku dirinya pernah mengalami hal serupa dan enggan menyampaikan ke awak media mengingat tindakan itu sangat peribadi yang di lakukan oleh jin.
”Saya juga pernah mengalami ketindisan dan di pegang bagian tubuh tapi saya tidak nyaman mas untuk cerita karena malu, ” ungkap Sifa 03/09/2024.
Orang tua korban, Samidi dan Fitriani, sangat terpukul atas peristiwa yang dialami anak mereka dan berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat di Kutai Barat.
Sementara itu paman korban, Subari, saat ingin menjemput korban, menerima permohonan maaf dari pemilik pondok dan menyampaikan bahwa kejadian tersebut seperti mimpi.
Pelapor menyampaikan proses pemanggilan terhadap terlapor sudah dilakukan oleh pihak penyidik dan di lakukan introgasi secara terpisah namun belem mendapat titik terang.
AK pelaku pencabulan apabila terbukti bersalah berpotensi terancam UUD KUHP. Undang-Undang Terkait Tindakan Pelecehan Seksual terhadap Anak di bawah umur.
Tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah diatur dalam undang-undang antara lain: Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 81: Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 82: Pelaku perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 289 dan 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 1. Pasal 289: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun.
Wartawan: Nandes.