SENDAWAR. Reportaseexpose.com – Aktivitas penambangan emas diduga ilegal di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang semakin marak, kini mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kepala Adat Kampung Tutung, Yohanes, dengan tegas meminta agar kegiatan tersebut dihentikan segera, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan potensi wisata yang ada di kawasan tersebut.
“Kami meminta agar aktivitas penambangan emas ilegal ini segera dihentikan. Semua aparat di kampung yang terlibat harus menghentikan, dan pemerintah harus melarang keras orang-orang yang bekerja di lokasi ini,” tegas Yohanes dalam wawancara dengan Reportaseexpose.com pada Senin, (24/2/2025).
Selain kerusakan lingkungan, Yohanes juga menyoroti dampak negatif terhadap infrastruktur, khususnya jalan menuju tempat wisata yang kini rusak akibat penggunaan alat berat oleh para penambang ilegal.
“Jalan menuju tempat wisata sudah rusak parah akibat aktivitas penambangan. Kami mengajukan permintaan agar jalan tersebut segera diperbaiki, mulai dari Kampung Tutung hingga Sungai Kelian. Ini bukan hanya untuk kepentingan kepala adat atau petinggi, tapi demi kepentingan masyarakat banyak,” tambah Yohanes.
Sebagai seorang kepala adat yang sangat peduli dengan kelestarian alam dan budaya, Yohanes berharap kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kampung Tutung.
“Jika tempat ini dijadikan objek wisata, warga Kampung Tutung bisa membuka warung dan berjualan, yang tentu akan meningkatkan perekonomian setempat,” ujar Yohanes, yang dikenal sebagai sosok yang selalu mendukung pelestarian alam dan budaya untuk masa depan generasi mendatang.
Namun, yang sangat mengkhawatirkan adalah bahwa penambangan emas yang dilakukan menggunakan alat berat seperti excavator dan dozer sudah dimulai tanpa adanya izin dari lembaga adat maupun pemerintah setempat. Yohanes mengaku tidak pernah menerima satu sen pun dari para penambang, namun ia khawatir jika nantinya ada laporan dari masyarakat yang mengaitkan dirinya dengan pihak pengusaha tambang.
“Saya khawatir jika nanti ada laporan yang menyebut saya bekerja sama dengan mereka, padahal saya tidak pernah menerima apapun dari mereka yang bekerja di sana,” ungkap Yohanes.
Ironisnya, meski kegiatan penambangan ilegal ini jelas melanggar hukum, yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Jo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tersebut tampaknya dibiarkan begitu saja, seolah tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ke depan, masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait segera bertindak untuk menghentikan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan potensi wisata ini.
Penulis: Johansyah.
1 Komentar