Pengedar Sabu Diciduk di Mess Perkebunan Sawit Bentian, Polisi Telusuri Jejak Pemasok

REPORTASE EXPOSE.COM SENDAWAR – Unit Reskrim Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedalaman.

Seorang pria berinisial RM (50) diringkus saat berada di sebuah mess perkebunan sawit di Kampung Jelmu Sibak, Kecamatan Bentian Besar, pada Jumat, 26 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 7 poket sabu seberat total 1,52 gram bruto, sebuah timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Kutai Barat, melalui Kasi Humas Ipda Sukoco, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar perkebunan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dari tangan tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sukoco, Senin (28/7/2025).

Dari pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Polisi pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Bentian Besar dan sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi. Tanpa dukungan warga, peredaran narkoba akan semakin sulit diberantas,” tegas Sukoco.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *