Reportase Expose.com, Sendawar – Jajaran Polsek Bongan, Polres Kutai Barat, berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam mengatakan. Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/II/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BONGAN/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tertanggal 28 Februari 2026.
“Peristiwa ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan oleh A.R (31), pemilik usaha BT, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA dan diterima oleh pihak Polsek Bongan. Dalam laporannya, disebutkan bahwa korban berinisial R (38) belum kembali sejak dijemput oleh terduga pelaku pada 25 Februari 2026. ” ujar umam kepada reportaseexpose.com di ruang kerja nya, Rabu (4/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Bongan segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan korban.
Upaya intensif tersebut membuahkan hasil ketika pada Jumat malam, 27 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (34) yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku menunjukkan lokasi tempat jenazah korban disembunyikan.
“Jenazah korban kemudian ditemukan pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Poros Trans Kalimantan, kawasan Gunung Pidi, Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dalam kondisi sudah tidak bernyawa, ” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu balok kayu ulin yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, sandal, tas, jaket, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor milik korban.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 459 KUHP atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara maksimal 15 tahun, dan untuk pasal yang lebih berat dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami motif pembunuhan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Penulis: Johansyah






