Reportase Expose.com – Sendawar – Konflik antara manajemen perkebunan kelapa sawit PT Aneka Reksa International (ARI) dan Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, kembali memanas. Insiden adu argumen terjadi pada Senin (16/2/2026) pukul 09.30 WITA di lokasi kebun sawit yang berada di tepi jalan poros PU penghubung Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
Ketegangan dipicu persoalan lama yang belum terselesaikan sejak tahun 2012, terkait penyerahan lahan masyarakat kepada perusahaan yang hingga kini disebut belum direalisasikan sebagai kebun plasma.
Sengketa 14 Tahun, Plasma Tak Kunjung Jelas
Abet Nego menegaskan, lahan miliknya telah diserahkan kepada PT ARI sejak 2012 dengan skema talangan awal. Namun, menurutnya, hingga kurang lebih 14 tahun berjalan, perusahaan belum merealisasikan hak plasma sebagaimana dijanjikan.
“Kami serahkan lahan sejak 2012. Sampai hari ini belum ada realisasi plasma. Banyak persoalan juga belum diselesaikan. Ini sudah berjalan hampir 14 tahun, bukan waktu yang singkat,” tegas Abet kepada reportasexpose.com.
Ia juga menyebut, berdasarkan dokumen peta dari BPN/ATR yang dibawanya ke lokasi, lahan tersebut diduga berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Atas dasar itu, dirinya melakukan penarikan kembali lahan yang sebelumnya diserahkan.
Menurut Abet, saat ia menyampaikan dasar hukum dan menunjukkan peta resmi, salah satu pimpinan perusahaan justru mengeluarkan pernyataan yang dinilainya tidak pantas.
“Saya datang membawa dokumen resmi peta dari BPN/ATR. Tapi respons yang saya terima tidak mencerminkan sikap pimpinan perusahaan. Ini bukan persoalan emosional, ini soal hak dan kepastian hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Di lokasi kejadian, hadir sekitar 20 orang dari pihak perusahaan, termasuk Andri selaku manajer, Aldin yang disebut sebagai Korem perusahaan, serta sejumlah asisten dan mandor lapangan. Adu argumen tak terhindarkan ketika penarikan lahan dilakukan.
Abet menyatakan bahwa tindakannya bukan bentuk provokasi, melainkan langkah mempertahankan hak yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.
“Kalau memang lahan itu di dalam HGU, tunjukkan secara terbuka dan sah. Tapi kalau di luar HGU, maka perusahaan tidak punya dasar menguasainya. Kami tidak ingin konflik, kami ingin kejelasan,” tegasnya.
Sorotan Hukum dan Tanggung Jawab CSR
Selain persoalan plasma, Abet juga menyinggung minimnya keterbukaan perusahaan terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah binaan Kampung Bentas.
Menurutnya, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah kampung, PT ARI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melaksanakan tanggung jawab sosial secara transparan.
“CSR itu bukan belas kasihan, itu kewajiban perusahaan kepada daerah binaannya. Kalau tidak terbuka dan tidak jelas realisasinya, maka patut dipertanyakan,” ujarnya.
Secara hukum, kewajiban kemitraan plasma bagi perusahaan perkebunan diatur dalam regulasi perkebunan nasional, termasuk kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar. Apabila lahan berada di luar HGU, maka penguasaan tanpa dasar hak berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
DPRD dan Pemda Diminta Turun Tangan
Pemerintah Kampung Bentas mengaku telah menyampaikan laporan dan temuan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Bapenda, BPN/ATR, Dinas Perkebunan Kutai Barat, serta Dinas Perizinan Kabupaten Kutai Barat.
Abet mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk segera mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti hasil temuan Tim Pansus Sawit agar persoalan menjadi terang benderang.
“Kami minta pemerintah daerah jangan diam. Buka secara transparan soal HGU, plasma, dan kewajiban perusahaan. Supaya kami pemerintah kampung tidak dituduh memprovokasi atau melakukan kudeta. Kami hanya menuntut keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memediasi sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Aneka Reksa International belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun tudingan terkait plasma dan CSR.
Masyarakat Kampung Bentas berharap DPRD Kutai Barat dan pemerintah daerah segera turun tangan guna mencegah konflik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi petani plasma dan pihak perusahaan.
Selain itu, DPRD yang merupakan wakil masyarakat Kutai Barat dan Bupati Kutai Barat wajib membela masyarakatnya dari penindasan pihak perusahaan.
Penulis: Johansyah






