Perusakan Hutan Desa Besiq Terkuak, Aparat Lintas Instansi Lakukan Verifikasi Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging

Keterangan foto: Ratusan batang kayu ulin tanpa dokumen resmi diamankan aparat kehutanan usai operasi tangkap tangan di Hutan Desa Besiq, Kutai Barat. Kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana illegal logging. Kamis (29/1/2026) Penulis : Johansyah
Keterangan foto: Ratusan batang kayu ulin tanpa dokumen resmi diamankan aparat kehutanan usai operasi tangkap tangan di Hutan Desa Besiq, Kutai Barat. Kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana illegal logging. Kamis (29/1/2026) Penulis : Johansyah

Reportase Expose.com | Sendawar – Aparat penegak hukum lintas instansi yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Kehutanan (Dishut), Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri dijadwalkan akan melakukan pengecekan ulang ke lokasi dugaan tindak pidana illegal logging di kawasan Hutan Desa Besiq, Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Langkah ini dilakukan pasca penyerahan dua unit truk bermuatan kayu ulin yang sebelumnya diamankan oleh Tim Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Tim gabungan direncanakan akan melaksanakan operasi lapangan terpadu guna memverifikasi secara langsung kondisi di lokasi penangkapan, sekaligus memastikan seluruh sisa hasil pembalakan liar yang masih berada di kawasan hutan desa tersebut dapat diamankan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Kompol Subari, menegaskan bahwa operasi pengecekan ini akan berada di bawah kendali langsung Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Kutai Barat.

“Nanti untuk tim, saya minta tolong dibantu Pak Potit (Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq), nanti di bawah kendali Pak Kabag Ops dan Kasat Reskrim. Kita akan cek bagaimana yang disaksikan Pak Potit, bahwa di sana masih ada kegiatan ilegal dan barang-barang diduga hasil ilegal,” ujar Kompol Subari dalam konferensi pers, Kamis 29 Januari 2026.

Kompol Subari menambahkan, pengecekan lanjutan ini juga akan melibatkan personel dari Dansub Denpom TNI, guna memperkuat pengamanan dan pengawasan di lapangan, serta Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Pelibatan unsur Kejaksaan dinilai krusial sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak tahap awal.

Penyisiran ulang oleh tim gabungan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran utuh terkait skala kerusakan hutan desa akibat praktik illegal logging, sekaligus mengamankan seluruh barang bukti yang merupakan aset negara dan telah dirambah secara melawan hukum oleh para pelaku.

Sebelumnya, Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan Hutan Desa Besiq pada Rabu (28/1/2026). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita 160 batang kayu ulin berbagai ukuran serta mengamankan dua orang sopir truk berinisial RS dan E.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Provinsi Kalimantan Timur, Jumain, didampingi jajaran Polhut, yakni Rahim, unsur KPHP Damai Salmani dan Rafael, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq, Potit yang juga anggota DPRD Kutai Barat dari fraksi PDIP, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.

Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq, Potit yang juga anggota DPRD Kutai Barat dari fraksi PDIP
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq, Potit yang juga anggota DPRD Kutai Barat dari fraksi PDIP

“Kami telah mengamankan tiga orang sopir truk yang diduga mengangkut kayu ulin berbagai ukuran. Estimasi muatan satu truk sekitar tujuh meter kubik,” tegas Jumain kepada ReportaseExpose.com di lokasi kejadian.

Jumain menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mencegat tiga unit dump truck yang melintas di Kilometer 9 Kampung Besiq tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan. Kayu ulin yang diduga hasil jarahan tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Samarinda dan Barong Tongkok.

“Karena tidak dilengkapi dokumen sah, kendaraan beserta muatan dan para pelaku langsung kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *