Reportase Expose.com, Kutai Barat – Ketegangan hukum mewarnai Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Masyarakat petani plasma yang tergabung dalam Kelompok Supri resmi melaporkan dugaan tindak pidana obstruction of justice dan penyalahgunaan kewenangan ke Polres Kutai Barat pada 9 Februari 2026.
Kuasa hukum mereka, Yahya Tonang Tongqing, menyebut laporan ini berawal dari penolakan dua kali permohonan sita lahan plasma seluas 117 hektare yang diduga merupakan bagian dari tindak pidana penggelapan.
“Perkara ini sudah tahap penyidikan sejak 21 November 2025. Jadi aneh kalau objek yang diduga hasil tindak pidana justru tidak boleh disita,” ujarnya.
Pada 2018, masyarakat melalui Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit memenangkan gugatan perdata atas lahan 530 hektare milik PT. TSS. Eksekusi dilakukan langsung oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat.
Namun ironi terjadi. Lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan masyarakat justru diduga dialihkan kembali ke perusahaan dengan nilai kompensasi Rp2,15 miliar.
“Secara matematis saja sudah janggal. Kalau dibagi rata, satu hektare sawit produktif dihargai sekitar Rp4 juta. Itu bahkan tidak sebanding dengan potensi panen tahunan,” kata Tonang.
Ia menilai ada kegagalan manajemen perusahaan dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen dari luas HGU. Bahkan praktik pembayaran uang tunggu dinilai sebagai bentuk pengaburan tanggung jawab sosial perusahaan.

Tonang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat peradilan. Ia mengutip asas equality before the law sebagai fondasi negara hukum.
“Kalau alasan penolakan sita karena bukan objek perkara, padahal KUHAP jelas membolehkan penyitaan atas benda hasil tindak pidana, ini berbahaya bagi kepastian hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini masih tunduk pada KUHAP 1981 karena penyidikan dimulai sebelum berlakunya KUHAP 2025.
Laporan masyarakat mengacu pada Pasal 296 jo Pasal 298 KUHP 2025 terkait perbuatan menghalang-halangi saksi atau korban memperoleh haknya.
Menurut Tonang, konflik ini menjadi potret persoalan laten di sektor perkebunan sawit di Kutai Barat, di mana sejumlah perusahaan diduga tidak menjalankan kewajiban plasma secara penuh.
“Masyarakat sudah berjuang sejak 2018. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat turun tangan, agar hak petani plasma benar-benar terlindungi dan praktik-praktik manajemen yang merugikan masyarakat dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk manajemen PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS), pihak koperasi terkait, serta Pengadilan Negeri Kutai Barat, guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan tanggapan resmi, dapat menghubungi redaksi melalui kontak yang tersedia.
Penulis: Johansyah





