REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait laporan kuasa hukum Supri, Yahya Tonang, ke pihak kepolisian atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Laporan ini mencuat setelah PN Kubar menolak permohonan izin penyitaan yang diajukan oleh penyidik Polres Kutai Barat.
Juru Bicara PN Kutai Barat, Syukur Kasih Lase, mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan laporan hukum jika merasa dirugikan. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan pengadilan didasarkan pada kewenangan jabatan dan aturan hukum yang berlaku.
Syukur menjelaskan bahwa PN Kubar memang menerima permohonan penyitaan dari penyidik Polres Kutai Barat terhadap objek tertentu. Namun, setelah melalui proses penilaian, pengadilan mengeluarkan penetapan untuk menolak permohonan tersebut.
“Penetapan itu bisa dibaca apa alasan menerima atau menolak permohonan. Itu merupakan kewenangan jabatan Pengadilan Negeri untuk menilai apakah sebuah permohonan penyitaan memenuhi syarat atau tidak,” ujar Syukur Kasih Lase dalam wawancara eksklusif Bersama reportaseexpose.com, Senin (23/2/2026) di Kantor Pengadilan Negeri Kutai Barat. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini adalah bentuk kontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam tindakan penyidikan.
Lebih lanjut, Syukur mengklarifikasi bahwa penolakan dilakukan karena permohonan dari penyidik dinilai tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam KUHAP. Ia juga meluruskan kerancuan istilah yang beredar di masyarakat dengan menegaskan bahwa permohonan penyitaan yang diajukan Polres terkait kasus ini merupakan ranah perkara pidana, yang secara hukum berbeda dengan prosedur sita jaminan dalam perkara perdata.
Sementara itu terkait posisi Ketua PN Kutai Barat, Handry Satrio yang menjadi pihak terlapor, Syukur menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat pemanggilan resmi dari penyidik kepolisian. Meski demikian, pihak pengadilan menegaskan akan kooperatif sebagai warga negara yang patuh hukum.
“Tentu sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk datang (jika dipanggil). Tetapi harus memperhatikan dasar-dasar hukum dan etika dalam suatu pemanggilan,” pungkasnya.
PN Kubar menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian dan memastikan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan secara independen tersebut.
Sebelumnya Yahya Tonang Tongqing selaku kuasa hukum petani plasma PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS), melaporkan ketua PN Kubar ke Polres Kubar pada 9 Februari 2026.
Tonang mempertanyakan objektivitas penolakan tersebut. Ia menilai penolakan izin sita dua kali berturut-turut tersebut menghambat proses hukum atas lahan yang diduga menjadi objek penggelapan di Kampung Muara Siram Kecamatan Bongan Kutai Barat.

Tonang menyoroti adanya keganjilan dalam dasar hukum yang digunakan pengadilan. Menurutnya, perkara ini seharusnya merujuk pada KUHAP 1981, namun pengadilan diduga menggunakan KUHAP 2025 tanpa memperhatikan aturan peralihan.
“Bagaimana mungkin perkara lama menggunakan rezim hukum baru? Jika penyidikan terhambat, maka keadilan bagi masyarakat kecil juga ikut terhambat,” tegas pria yang akrab disapa Master Bruk ini.
Sebagai langkah tegas, Tonang telah membuat laporan Model B pada 9 Februari 2026, melengkapi laporan polisi dengan nomor LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 21 November 2025, yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengapresiasi keberanian Polres Kutai Barat yang tetap netral dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan petinggi lembaga peradilan tersebut.
Konflik antara fungsi penyidikan dan kontrol yudisial ini menjadi sangat sensitif karena menyangkut nasib ratusan kepala keluarga petani plasma yang telah berjuang sejak 2018. Bagi mereka, kepastian hukum atas lahan tersebut bukan sekadar urusan pasal, melainkan urusan perut dan masa depan keluarga.
Penunulis: Johansyah





