Polda Kaltim Limpahkan Kasus Penggelapan Dokumen PT BAR Senilai Rp54 Miliar ke Kejati

📸 Keterangan Foto: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik PT BAR, sebuah perusahaan kontraktor pertambangan, kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (Dok. Polda Kaltim)
📸 Keterangan Foto: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik PT BAR, sebuah perusahaan kontraktor pertambangan, kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (Dok. Polda Kaltim)

REPORTASE EXPOSE.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik perusahaan kontraktor pertambangan, PT BAR, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp54 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial ADS (44), yang diketahui menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT KS.

Bacaan Lainnya

“Tersangka diduga menguasai dan tidak mengembalikan dokumen penting berupa invoice dan lampiran pembayaran, yang seharusnya diserahkan kepada pihak berwenang atau penerima hak tagih. Akibatnya, PT BAR mengalami kerugian yang signifikan,” ujar Bambang saat konferensi pers.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula ketika PT BAR menyerahkan dokumen invoice asli kepada ADS pada 21 dan 28 September 2020. Dokumen tersebut digunakan untuk proses verifikasi piutang dalam kepailitan PT KS, di mana ADS bertindak sebagai kurator.

Namun, setelah adanya perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) dari PT BAR ke PT LCI pada Desember 2021, invoice yang telah diserahkan tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, PT LCI sebagai pihak pembeli hak tagih tidak memperoleh dokumen yang sah.

PT LCI Hentikan Pembayaran

PT LCI membeli hak tagih senilai Rp54 miliar dari PT BAR, dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp30 miliar secara cicilan selama dua tahun. Namun, hingga kini PT LCI hanya membayar tiga kali cicilan dan dana awal dengan total Rp6,2 miliar. Sisa pembayaran senilai Rp23,7 miliar tidak dilanjutkan karena invoice asli tidak pernah diterima.

“PT LCI menyampaikan bahwa mereka tidak dapat meneruskan pembayaran karena belum menerima dokumen asli yang sah, padahal dokumen tersebut telah diserahkan ke kurator,” jelas Bambang.

Proses Hukum Berlanjut

Polda Kaltim menjerat tersangka ADS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan dan penghilangan dokumen milik pihak lain secara melawan hukum.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Proses hukum akan terus berjalan,” tegas Bambang Yugo.

Ia menambahkan bahwa Polda Kaltim akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan korporasi demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menjadi korban tindak pidana.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *