Karawang Reportase Expose.com – Polres Karawang memberhentikan tidak dengan hormat lima anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran berat sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Karawang, Jawa Barat, Sabtu, mengatakan kelima anggota kepolisian tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang dinilai telah mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian.
Ia menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian baru dilakukan pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2024, tidak terdapat anggota Polres Karawang yang dijatuhi sanksi serupa.
Menurut Fiki, keputusan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas yang harus diambil guna menjaga marwah, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa disiplin, tanggung jawab, dan etika kerja merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan sulit dipertahankan.
Kapolres berharap langkah tegas ini dapat menjadi pengingat dan pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Karawang yang masih aktif agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas.
“Kejadian ini harus menjadi pengingat dan pembelajaran bersama untuk terus menjaga nama baik institusi,” ujarnya.
Terkait rincian pelanggaran yang dilakukan kelima anggota tersebut, Kapolres tidak merinci lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian. (**)






