REPORTASE EXPOSE.COM, BALIKPAPAN – Manajemen PT KAS meminta aparat kepolisian mengantisipasi potensi gangguan serta penghalangan penggunaan jalan nasional di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolsek Bentian Besar tertanggal 5 Maret 2026.
Dalam surat bernomor K-10/073/lll-2026/UM tersebut, pihak perusahaan menyatakan langkah itu diambil menyusul adanya surat dari kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar kepada Kapolsek pada 4 Maret 2026 yang merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Barat pada 3 Maret 2026.
Manajemen PT KAS menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berpedoman pada Berita Acara Keputusan Kabupaten Kutai Barat terkait kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kecamatan Bentian Besar yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, PT KAS diberikan kesempatan untuk tetap beroperasi menggunakan ruas jalan yang ada sekaligus membangun jalan baru selama enam bulan. Selama masa itu, perusahaan juga diminta melakukan perbaikan jalan secara kolaboratif bersama investor lain.
Selain itu, perusahaan menilai berita acara keputusan tersebut tidak dapat dibatalkan oleh pihak lain kecuali melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau oleh pihak yang menetapkannya.
PT KAS juga menyoroti hasil RDP DPRD Kutai Barat pada 3 Maret 2026, khususnya poin 5 dan 6, yang menurut perusahaan merupakan keputusan pimpinan rapat dan bukan kesepakatan bersama seluruh peserta rapat, termasuk pihak PT KAS.
Lebih lanjut, perusahaan mengingatkan bahwa tindakan penghalangan terhadap angkutan CPO, BBM, pupuk, serta logistik lainnya milik PT KAS dan mitra transportasinya di ruas jalan nasional di Kecamatan Bentian Besar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Penghalangan tersebut dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan distribusi barang serta operasional perusahaan, yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial atau konflik horizontal di tengah masyarakat,” tulis manajemen PT KAS dalam surat tersebut.
Perusahaan juga menegaskan bahwa ribuan masyarakat menggantungkan roda perekonomian mereka pada aktivitas industri yang dijalankan di wilayah tersebut.
Apabila penghalangan benar-benar terjadi dan menimbulkan kerugian material maupun nonmaterial, PT KAS menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh keadilan.
Melalui surat tersebut, manajemen PT KAS memohon kepada Kapolsek Bentian Besar agar dapat mengambil langkah-langkah penanganan terhadap potensi gangguan atau penghalangan penggunaan jalan nasional di Kecamatan Bentian Besar.
Pihak perusahaan berharap langkah antisipatif dari aparat keamanan dapat menjaga kelancaran aktivitas transportasi dan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Penulis: Johansyah






