Reportase Expose.com, Samarinda – Viral Rencana pengadaan jasa tenaga ahli untuk pembuatan naskah sambutan Gubernur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan publik. Pengadaan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2026 itu dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah yang tengah digaungkan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc, paket tersebut dibuat pada 25 Januari 2026 oleh satuan kerja Sekretariat Daerah. Paket itu diperuntukkan bagi kebutuhan penyusunan naskah sambutan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Dalam dokumen pengadaan tercantum pagu anggaran sebesar Rp80,4 juta, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp73,7 juta.
Rencana belanja ini menjadi perhatian karena muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada sejumlah program pelayanan publik. Sejumlah pos belanja strategis mengalami penyesuaian dan pengetatan. Namun di saat yang sama, pengadaan jasa penulis sambutan justru masuk dalam daftar perencanaan belanja.
Secara hukum, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, penyusunan anggaran daerah harus berpedoman pada asas kepatutan, rasionalitas, dan prioritas kebutuhan publik.
Apabila suatu belanja dinilai tidak memenuhi prinsip kebutuhan mendesak atau tidak memiliki urgensi yang jelas, maka kebijakan tersebut berpotensi dipertanyakan dari aspek akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, mengakui bahwa pengadaan tersebut belum bersifat final dan masih akan dikaji ulang. Ia menegaskan, meskipun anggaran telah tercantum dalam dokumen perencanaan, persetujuan akhir tetap bergantung pada hasil kajian teknis PBJ.
“Masih dalam tahap perencanaan. Belum tentu dilaksanakan karena akan dilihat kembali urgensi dan kesesuaiannya,” ujarnya. Demikian di kutif dari akun facebook, Ahmed Yogie N, Senin (2/3/2026).
Polemik ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai prioritas belanja daerah, terutama di tengah tuntutan optimalisasi pelayanan masyarakat. Transparansi dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pengadaan menjadi kunci agar tidak menimbulkan persepsi pemborosan maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Penulis: Johansyah






