Kutai Barat, Reportase Expose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat dalam satu periode kinerja yang menaungi 2 (dua) wilayah hukum yaitu Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), telah melaksanakan capaian kinerja dengan hasil masing- masing bidang pada Kejari Kubar dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan proses penegakan hukum dalam hal penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Dr. Nurul Hisyam, melalui Kasubsi Intelijen I Kejari, Dicky Rachman Perdana, mengungkapkan bahwa sejumlah perkara penting telah ditangani, termasuk tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Muara Kedang, Kecamatan Bongan, Kubar, yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2020.
“Beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Kubar antara lain:
1. Korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda Kubar (2019-2020)
Dengan tersangka Syachran Eric Lenyoq, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Sebesar Rp. 1,38 miliar telah dikembalikan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar, sementara barang bukti uang yang disita berjumlah Rp. 620,277 juta.
2. Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid di Desa Lutan, Mahulu (TA 2016)
Kasus ini melibatkan almarhum Antonius Hului dengan kerugian negara Rp. 382,37 juta. Proses penuntutan eksekusi masih menunggu persidangan dan putusan pengadilan.
3. Korupsi Pengadaan KwH Meter Listrik untuk Masyarakat Miskin (APBD Kubar 2021)
Dalam kasus ini, terdakwa Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 5,24 miliar. Hingga kini, Hamzah telah mengembalikan Rp. 50 juta, ” ungkap Dicky Rachman Perdana di ruang kerjanya. Selasa (31/12/2024) sore
Selain itu, Kejari Kubar juga menangani berbagai perkara pidana umum (Pidum), termasuk 350 kasus SPPD, 258 kasus tahap I, 244 putusan, dan 208 eksekusi. Kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri mencapai 255 perkara, sementara 5 kasus banding dan 15 kasasi tercatat.
Di bidang perdata dan tata negara (Datun), Kejari Kubar berhasil memulihkan kekayaan negara sebesar Rp. 333,5 juta dan melaksanakan 14 kegiatan pelayanan hukum serta 13 kegiatan pendampingan hukum.
Dalam hal pengelolaan barang bukti dan rampasan, terdapat 94 pemusnahan barang bukti, 96 pengembalian barang bukti, dan total PNBP mencapai Rp. 2,48 miliar.
Keseluruhan capaian ini menunjukkan komitmen Kejari Kubar dan Mahulu dalam memperkuat penegakan hukum serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sepanjang tahun 2024.
Penulis : Johansyah