Sendawar Reportaseexpose.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat Kubar (Kubar). Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/2) sekitar pukul 23.30 WITA, dengan menangkap seorang pria berinisial AW (38), yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka di sebuah warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 4,5 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sampoerna. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah sebuah celana pendek hijau, satu unit ponsel Nokia, dan kartu SIM Telkomsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan harga Rp 400.000 dari seseorang yang tidak dikenal dan rencananya akan dijual kembali sesuai instruksi pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
“Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, dan kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memperkuat bukti hukum. Upaya pemberantasan narkoba ini menunjukkan keseriusan Polres Kubar dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.
Reporter : Johansyah.