Sengketa Lahan Linggang Marimun Viral, Polres Kubar Tegaskan Penanganan Profesional dan Paralel

Reportaseexpose.com, Sendawar – Kasus sengketa lahan antara Rivinan Nonon (RN), Riya (RY), dan perusahaan tambang PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM) di Kampung Linggang Marimun, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang belakangan viral di media sosial, kini ditindaklanjuti oleh Polres Kubar.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan RN sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelarangan aktivitas pertambangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Barat, AKP Rangga, menyampaikan klarifikasi sekaligus perkembangan penanganan kasus. Ia menegaskan, seluruh laporan yang masuk ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berjalan secara paralel tanpa mengabaikan hak para pihak.

AKP Rangga menjelaskan, sengketa ini bermula dari tanah warisan seluas kurang lebih 27,2 hektare yang berasal dari kakek para pihak, kemudian dibagikan kepada dua sepupu, RN dan RY.

Dalam perjalanannya, PT BISM melakukan pembebasan lahan kepada RN seluas sekitar 8 hektare pada tahun 2023, serta kepada RY seluas sekitar 19,2 hektare pada tahun 2025.

“RN menyatakan keberatan atas pembebasan lahan tersebut, menempuh jalur adat, serta melakukan penghentian dan pelarangan aktivitas pertambangan PT BISM di lokasi yang telah dibebaskan. Kondisi ini kemudian berujung pada saling lapor antar para pihak,” terang AKP Rangga dalam keterangan resminya. Sabtu (13/12/2025).

Terkait laporan PT BISM atas dugaan pelarangan dan penghentian aktivitas pertambangan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan dua orang ahli.

Berdasarkan hasil gelar perkara, RN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Meski telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.

Di sisi lain, AKP Rangga menegaskan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat (Dumas) dari RN, terkait dugaan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), pengerusakan tanam tumbuh (Pasal 406 KUHP), serta pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP), hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kubar.

Proses penanganan meliputi permintaan keterangan para pihak, pengumpulan dokumen, pemetaan, serta menunggu hasil overlay lokasi.

Polres Kubar juga mencatat bahwa secara faktual RY telah menguasai lahan yang dibebaskan PT BISM selama kurang lebih 30 tahun. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya bangunan, tanam tumbuh, serta dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh aparat kampung.

Upaya mediasi telah difasilitasi oleh Polres Kubar, namun tidak mencapai kesepakatan atau mengalami deadlock.

Hal ini disebabkan tuntutan RN kepada PT BISM sebesar Rp1,5 miliar per hektare tidak dipenuhi, sehingga RN memilih menempuh jalur hukum.

AKP Rangga menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara ini. Seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta berada di bawah supervisi dan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.
Sebelumnya, RN bersama kuasa hukumnya menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tengah memperjuangkan hak atas lahan yang diduga diserobot.

Namun di tengah proses tersebut, RN justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

RN juga diketahui menuntut pembebasan lahan dalam proses mediasi di Polres Kubar, dengan alasan objek lahan beserta tanam tumbuhnya telah dikeruk oleh PT BISM. Dugaan penyerobotan lahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Kubar. Namun, RN selaku pelapor kini berstatus sebagai tersangka.

Karena dinilai janggal dan diduga sarat kepentingan, kuasa hukum RN melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda Kalimantan Timur. Laporan itu menyasar dua oknum penyidik yang dianggap tidak menangani perkara secara profesional.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *