Reportase Expose.com, sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) guna mengawasi dan mengendalikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya di SPBU dan APMS di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Melak, Jumat (10/4/2026).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran sidak meliputi SPBU Multi Fintya Niaga, APMS Mitra Agi, dan APMS Harkat Bersama.
Dari hasil pemantauan di lapangan, harga BBM relatif stabil, yakni Pertamax Rp12.600 per liter, Pertalite Rp10.000 per liter, Dexlite Rp14.500 per liter, dan solar subsidi Rp6.800 per liter.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas stok BBM di daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kemendagri terkait efisiensi, termasuk pengendalian penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pj Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Kamius Junaidi, menegaskan bahwa pengawasan bersama Forkopimda akan terus diperkuat guna memastikan distribusi BBM tidak disalahgunakan.
“Melalui sidak ini, kami memastikan BBM yang tersedia benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pengendalian distribusi harus berbasis kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan gejolak dan tetap terkendali,” tegas Kamius.
Ia juga menambahkan, Pemkab Kubar melalui dinas teknis akan menindaklanjuti mekanisme pengawasan distribusi BBM serta berkoordinasi dengan BPH Migas terkait kuota BBM di wilayah Kubar.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan persoalan klasik yang belum tersentuh secara serius: maraknya praktik “pengetap” BBM.
Sejumlah SPBU dan APMS masih dipadati kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, melebihi standar pabrikan.
Pantauan di salah satu APMS di wilayah Bingung memperlihatkan antrean panjang hingga ratusan kendaraan pengetap yang mendominasi jalur pengisian BBM jenis Pertalite. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat umum yang kesulitan mendapatkan haknya.
“Di APMS Bingung ini, antrean pengetap sangat banyak. Kami masyarakat biasa susah sekali masuk untuk isi BBM. Anehnya, tidak ada petugas yang mengatur agar masyarakat umum bisa kebagian,” keluh Sandian. Sabtu (11/4/2026).
Situasi ini mempertegas lemahnya pengawasan di tingkat operasional. Jika dibiarkan, praktik pengetapan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak hanya hadir saat sidak seremonial, tetapi turun langsung melakukan penertiban dan penindakan tegas di lapangan.
Praktik pengetapan dengan kendaraan modifikasi jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya permainan distribusi yang harus dibongkar.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada unsur eksekutif, aparat kepolisian, serta Satpol PP untuk segera mengambil langkah konkret.
Penertiban harus dilakukan secara konsisten, bukan insidental, agar distribusi BBM benar-benar tepat sasaran.
Tanpa tindakan tegas, persoalan ini akan terus berulang, masyarakat umum mengantre berjam-jam, sementara BBM justru habis disedot oleh oknum pengetap.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik curang yang terang-terangan terjadi di depan mata.
Penulis: Johansyah






