Tambang Emas Ilegal Menggila di Kutai Barat: Di Mana Ketegasan APH? Hukum Seakan Lumpuh, Tambang Emas Ilegal Bebas Mengacak-acak Long Daliq

Kantor Camat Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang menjadi wilayah administratif terkait aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal. Rabu (1/4/2026) Penulis: Johansyah
Kantor Camat Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang menjadi wilayah administratif terkait aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal. Rabu (1/4/2026) Penulis: Johansyah

Reportase Expose.com | Kutai Barat – Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Kutai Barat kian mengkhawatirkan dan dinilai semakin tak terkendali. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di beberapa titik, di antaranya Kampung Kliwai dan Kampung Long Daliq, Kecamatan Long Iram, tanpa kejelasan izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Bacaan Lainnya

Petinggi Kampung Long Daliq, Andreas Liah, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/3/2026), membenarkan adanya aktivitas penambangan emas di wilayah yang ia klaim masuk dalam administrasi Kampung Long Daliq. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut justru dilakukan oleh pihak dari Kampung Kliwai.

“Itu kegiatan dari Kampung Kliwai. Mereka melakukan penambangan emas hingga mengobrak-abrik wilayah Kampung Long Daliq, namun dalam laporan mereka mengklaim itu wilayah Kliwai, padahal itu jelas wilayah kami,” tegas Andreas kepada reportaseexpose.

Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar batas wilayah administratif, tetapi juga diduga melibatkan pungutan terhadap para penambang. Hal ini menambah kompleksitas persoalan karena berpotensi mengarah pada praktik ilegal lainnya di luar ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Andreas menegaskan bahwa Pemerintah Kampung Long Daliq tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas penambangan tersebut. Ia juga menekankan bahwa secara hukum, pemerintah kampung maupun Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan.

“Saya sudah sampaikan ke pihak Polair bahwa kegiatan itu bukan berasal dari kami dan tidak pernah ada izin dari pemerintah kampung,” ujarnya.

Langkah pelaporan juga telah dilakukan ke Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kutai Barat. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun, tim dari kecamatan bersama aparat terkait sempat melakukan investigasi lapangan pada Januari 2026 di lokasi penambangan yang menggunakan rakit di wilayah Long Daliq.

Camat Long Iram, Burhan, membenarkan adanya kegiatan investigasi tersebut, namun hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil maupun tindak lanjut dari temuan di lapangan.

Sementara itu, pihak kepolisian setempat belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas. Kapolsek Long Iram mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh masyarakat lokal, namun belum memberikan penjelasan rinci terkait status hukum maupun upaya penindakan.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, juga belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas galian C dan penambangan ilegal di sejumlah titik, termasuk di Sungai Magerang RT 9, Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum oleh aparat Polri di wilayah Kutai Barat. Padahal, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, kepolisian memiliki peran sentral dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah konkret penanganan kasus ini. Publik pun menanti komitmen nyata aparat penegak hukum dalam menegakkan undang-undang serta memastikan tidak ada praktik ilegal yang dibiarkan berlangsung di wilayah hukum Kutai Barat. Kini publik menantang ketegasan Polres Kutai Barat dalam penindakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *