Tanah Untuk Rakyat: Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Korlap, Dedi: Tanah Adat Kembalikan ke Masyarakat

Giat Aspirasi Aksi Damai di Kantor Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2025 antara masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi - Reporter M. Alfian
Giat Aspirasi Aksi Damai di Kantor Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2025 antara masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi - Reporter M. Alfian

Jambi, Reportaseexpose.com – Hasil audiensi dalam rangka Giat Aspirasi Aksi Damai di Kantor Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2025 antara masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi, dengan pihak Kementerian ATR/BPN RI Pusat, berhasil menghasilkan poin-poin penting terkait hak ulayat tanah adat.

Dedi Ariyanto, Koordinator Lapangan Giat Aksi Aspirasi Damai, yang juga bertindak sebagai Penerima Kuasa Pengelolaan Tanah Adat Desa Badang, mengungkapkan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperjuangkan pengembalian hak atas tanah adat seluas 2.975 hektar yang telah terlibat dalam hak guna usaha (HGU) PT DAS.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, tim teknis Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Azim menyampaikan beberapa langkah yang harus ditempuh oleh masyarakat Desa Badang.

Audiensi bersama Kementerian ATR/BPN
Audiensi bersama Kementerian ATR/BPN

“Masyarakat, antara lain harus melengkapi surat pengaduan serta permohonan objek tanah adat beserta lampiran berkas yang akan diproses lebih lanjut, “ tegas Azim, Jumat (14/2/2025).

Dalam kesimpulannya, Kementerian ATR/BPN Pusat Jakarta menegaskan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan mengikuti kajian, telaah, wewenang, dan kebijakan kementerian terkait, yang berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan.
  2. PERMEN ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 7, yang mengatur tentang Surat Kuasa dalam konteks pengukuran dan pendaftaran tanah.
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Dedi Ariyanto mengatakan, tanah yang di perjuangkan adalah hak ulayat masyarakat adat yang sudah lama diabaikan.

“Kami berharap dengan dukungan penuh Kementerian ATR/BPN, tanah adat ini dapat dikembalikan kepada masyarakat Desa Badang untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan kami, “ ungkap Dedi.

Proses ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Badang dalam mengembalikan hak mereka atas tanah adat yang selama ini telah menjadi bagian dari identitas dan kehidupan mereka. Keputusan final dari Kementerian ATR/BPN akan memberikan harapan baru bagi masyarakat hukum adat untuk dapat memanfaatkan tanah mereka sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Reporter: M. Alfian

Editor : Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *