Kutai Barat, Reportase Expose.com– Tim Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengamankan dua unit excavator DX 220 Develon yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal (koridor) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 18.00 Wita, di kawasan jalan masuk Kampung Peninggir, Kecamatan Muara Lawa, yang berbatasan langsung dengan Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kubar.
Kapolsek Siluq Ngurai, IPTU Muhammad Syafi’i, SH, membenarkan penangkapan dua unit excavator yang ada dihalaman kantor Polsek Siluq Ngurai tersebut adalah titipan Polda.
“Benar, dua unit Excavator DX 220 Develon yang berada di halaman kantor Polsek Siluq Ngurai adalah titipan dari Polda Kaltim, seperti sebelumnya juga. Namun, saya tidak mengetahui secara pasti TKP nya dimana, kejadian kapan dan siapa pemiliknya, ” ungkap IPTU Syafi’i saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon/whatsapp pada Sabtu, 23 November 2024.
Saat ini, barang bukti dua unit excavator tersebut telah diamankan dan dipasang garis polisi di halaman Polsek Siluq Ngurai. Sementara itu, pelaku penambang batu bara ilegal (Koridor) tersebut masih dalam pencarian, karena operator excavator diketahui melarikan diri saat penangkapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua excavator tersebut ditangkap saat beroperasi di area yang merupakan milik PT. MAS. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh tim Polda Kaltim yang berkoordinasi dengan Polres Kutai Barat.
Reportase Expose.com telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, untuk mendapatkan konfirmasi terkait penangkapan ini melalui WhatsApp pada Sabtu, 28 November 2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari Kasat Reskrim Polres Kutai Barat.
Diketahui, Iptu Rangga sebelumnya bertugas sebagai Kaur Produk Spripim di Polda Kalimantan Timur.
Penulis: Johansyah.