Sendawar Reportaseexpose.com – Warga Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengeluarkan larangan keras terhadap truk pengangkut batu bara ilegal (koridor) dan crude palm oil (CPO) yang melintasi jalan poros kampung mereka. Larangan tersebut dituangkan dalam sebuah spanduk yang dipasang pada Sabtu malam, 22 Februari 2025, di pertigaan menuju kampung Belempung Ulaq.
Menurut Petinggi Kampung Belempung Ulaq, Makar, tindakan tersebut merupakan hasil desakan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan truk-truk pengangkut batu bara ilegal (Koridor) yang beroperasi tanpa izin resmi.
Pemasangan spanduk ini sebagai respons terhadap suara bising yang ditimbulkan oleh truk angkutan batu bara (Koridor), yang sering melintas pada malam hari dan dini hari, mengganggu waktu istirahat warga, terutama yang tinggal di RT 01 dan 02. Makar mengungkapkan bahwa truk-truk ini biasanya mengangkut batu bara ilegal yang diduga melintasi jalan kampung yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan yang diizinkan.
Jalan poros Belempung yang hanya dapat menampung beban maksimal 7 ton, sering dilalui truk dengan muatan mencapai 10 ton, yang memperburuk kondisi jalan yang sudah mulai rusak dan rawan kecelakaan.
Ironisnya, meski sudah ada kesadaran dari warga tentang kerusakan yang ditimbulkan oleh truk ini, tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan. Makar pun berharap agar pihak pengusaha tambang segera turun tangan untuk menangani persoalan ini.
“Kami hanya menginginkan kerja sama, agar jalan yang ada tidak rusak lebih parah lagi,” ujar Makar kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
Masyarakat berharap ada penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang merusak fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan warga setempat.
Penulis: Johansyah