Yahya Tonang PH: Terdakwa Eronius Tenaq Harapkan Proses Peradilan yang Fair

Advokat Yahya Tonang, PH terdakwa Eronius Tenaq (ET) dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di Kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat, Jumat (13/12/2024)
Advokat Yahya Tonang, PH terdakwa Eronius Tenaq (ET) dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di Kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat, Jumat (13/12/2024)

Kutai Barat, Reportase Expose.com – Advokat Yahya Tonang, yang mewakili terdakwa Eronius Tenaq (ET) dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang terletak di kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat (Kubar), menyampaikan harapannya agar proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat dapat berjalan sesuai dengan asas fair trial. Asas ini menjamin setiap orang yang diadili mendapatkan perlakuan yang adil dan jujur, juga merupakan dasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024, dakwaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat. Terdakwa didakwa dengan alternatif Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2), yang berkaitan dengan pembuatan atau penggunaan surat palsu. Tonang, yang lebih banyak menangani perkara pidana, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, dengan alasan untuk mempercepat proses peradilan. Menurutnya, eksepsi tidak terlalu relevan dalam perkara pidana, berbeda dengan perkara perdata.

Bacaan Lainnya

Baca juga berita terkait:

https://reportaseexpose.com/advokat-yahya-tonang-ph-mempertanyakan-profesionalisme-penyidik-polres-kubar-dalam-kasus-tersangka-eronius-tenaq/

https://reportaseexpose.com/kuasa-hukum-et-tuding-reskrim-polres-kubar-tergesa-gesa-menetapkan-kliennya-sebagai-terdakwa-rustani-surat-dan-tanah-berbeda-tempat/

Setelah pembacaan dakwaan, Tonang mengajukan permohonan lisan kepada Majelis Hakim agar diberikan seluruh berkas perkara (BAP) sebagai panduan untuk bertanya dalam sidang berikutnya. Namun, permohonan ini ditolak oleh Jaksa Dicky, yang hanya bersedia memberikan BAP yang terkait dengan tersangka.

Tonang mengingatkan bahwa menurut Pasal 72 KUHAP, penasihat hukum berhak mendapatkan seluruh berkas perkara jika memintanya. Meski begitu, Penuntut Umum tetap menolak memberikan berkas secara keseluruhan.

Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Tonang apakah ia sudah mengajukan permohonan ke penyidik kepolisian. Tonang menegaskan bahwa karena perkara ini sudah masuk ke pengadilan, tidak ada lagi kewajiban untuk meminta berkas kepada penyidik. Tonang kembali meminta agar Ketua Majelis Hakim menegaskan kepada Penuntut Umum untuk memberikan berkas BAP secara keseluruhan. Namun, Jaksa Dicky tetap bersikeras hanya akan memberikan BAP tersangka.

“Saya heran, mengingat dalam perkara lain, seperti kasus korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, berkas yang jauh lebih tebal pernah diberikan tanpa hambatan oleh Penuntut Umum yang sama, “ kata Yahya Tonang. Jumat (13/12/2024).

Ketua Majelis Hakim akhirnya mempersilakan Tonang untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada pengadilan.

Menyikapi hal tersebut, Tonang menegaskan bahwa ia akan tetap mengajukan surat permohonan ke pengadilan dan berharap proses ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip fair trial.

Sementara, tersangka ET juga mengatakan. “Jika saya salah, saya siap dihukum, tapi jika saya tidak salah, saya mohon dibebaskan, Yang Mulia, ” pinta ET.

Hal ini menunjukkan bahwa, bahkan dalam hal-hal kecil, seperti akses terhadap berkas BAP, prinsip keadilan harus tetap dijaga. Dalam kasus yang sama. Sidang berikutnya, akan digelar pada 18 Desember 2024, yang akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam perkara ini.

Penulis: Johansyah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *