Reportase Expose.com, Samarinda – Anggota DPD/MPR RI Dapil Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan masyarakat dengan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang berlangsung dengan suasana panas.
RDP digelar di Kantor DPD RI Dapil Kalimantan Timur, Jalan Gunung Kinibalu, Bugis, Samarinda, dan dihadiri Kepala Dinas ESDM, Kehutanan, Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (15/12/2025).
Rapat ini menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga lokal, serta ketidakhadiran pihak perusahaan dan Polres Kubar. Dalam kasus tersebut, seorang warga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan lahan.
Dalam RDP tersebut, Yulianus Henock Sumual mengundang para kepala dinas untuk mengkaji laporan dari warga bersama aparatur kampung, termasuk Kepala Kampung Desa Marimun Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kutai Barat.
Yulianus menegaskan komitmennya untuk “pasang badan” demi menjaga Kalimantan Timur dari kerusakan lingkungan. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan kegiatan investasi, baik pertambangan, kehutanan, maupun Perkebunan yang tidak memberikan manfaat, merusak lingkungan, serta merugikan masyarakat lokal.
“Saya pasang badan untuk menjaga Kalimantan Timur dari kerusakan alam,” tegasnya.
“Apabila ke depan pertambangan maupun perkebunan dan lain-lain yang ada di Kalimantan Timur, apalagi para pemodal asing, tidak membawa manfaat dan berkah bagi Kalimantan Timur, bahkan merusak lingkungan, saya minta dengan tegas pemerintah harus menyetop,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa investasi harus memberi keuntungan bagi semua pihak, yakni negara, rakyat, dan investor. Yulianus juga mengingatkan agar peristiwa banjir parah di Sumatera akibat buruknya tata kelola lingkungan tidak terulang di Kalimantan Timur.
“Kita sudah mendengar komitmen bersama bahwa kita tidak anti investasi. Kita tidak menolak investasi. Tetapi investasi harus memberi faedah. Saya berharap kementerian-kementerian terkait, kementerian ESDM, kehutanan, lingkungan hidup, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional benar-benar hadir melindungi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Salah satu poin krusial dalam RDP ini adalah penetapan seorang ibu warga Kubar sebagai tersangka terkait lahan tambang. Yulianus menyatakan akan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Seharusnya tidak boleh ditersangkakan karena mereka punya hak dan surat-menyurat atas tanah itu. Kalau bisa ditempuh melalui RJ (Restorative Justice), silakan,” tegasnya.
Ia juga meminta Polri untuk tetap bersikap netral dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan oligarki atau perusahaan, serta menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi birokrasi di tubuh Polri yang tengah digalakkan oleh Presiden.
Penulis: Johansyah






