Reportase Expose.com Sendawar – Kasus dugaan penggelapan lahan plasma milik masyarakat Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akhirnya memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah bertahun-tahun bergulir dan menjadi perhatian publik, penyidik Polres Kutai Barat resmi menetapkan mantan Ketua Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit berinisial BD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin, 11 Mei 2026, di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini dinilai sebagai sinyal bahwa kasus konflik plasma yang selama ini membelit masyarakat kecil mulai menemukan titik terang. Penahanan BD disebut bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang selama ini dianggap “tak tersentuh”.
Advokat Yahya Tonang, yang dikenal luas dengan julukan “Master Beruk Kalimantan”, mewakili sebagian masyarakat Muara Siram, menyampaikan apresiasi terbuka kepada jajaran Polres Kutai Barat, khususnya Satuan Reserse Kriminal di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Khoirul Umam, S.TrK.
Dalam wawancara daring, Tonang membenarkan bahwa tersangka telah ditahan sejak kemarin sore.
“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Penyidik Polres Kutai Barat. Ini bukan perkara kecil, karena menyangkut hak hidup masyarakat yang telah berjuang sejak tahun 2018. Penahanan tersangka menunjukkan hukum mulai bekerja tanpa pandang bulu,” tegas Tonang kepada reportaseexpose. Selasa (12/5/2026).
Tonang mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan legal opinion kepada penyidik agar proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka saja. Ia meminta penyidik mengembangkan perkara hingga menyeret pihak korporasi, yakni PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS), yang diduga turut serta (deelneming) dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kasus ini menjadi fenomena langka di tengah realitas hukum yang selama ini dianggap lebih sering berpihak kepada korporasi dibanding masyarakat kecil.
“Selama ini yang sering kita dengar masyarakat dilaporkan perusahaan lalu ditangkap. Kali ini masyarakat berharap laporannya juga mampu menyeret korporasi ke meja hukum. Pedang keadilan tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas,” ujar Tonang dengan nada keras.
Ia juga menilai langkah penyidik yang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga menetapkan tersangka telah memenuhi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Menurut Tonang, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana syarat hukum pidana, meliputi keterangan saksi, dokumen, serta pendapat ahli.
Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 21 November 2025.
Tonang menilai proses hukum tersebut menjadi simbol keberpihakan terhadap masyarakat kecil di tengah transformasi institusi kepolisian.
“Jarang sekali ada laporan masyarakat terhadap perusahaan yang bisa naik sampai tahap penyidikan. Karena itu kami sangat menghormati keberanian penyidik yang tetap berdiri pada prinsip profesionalisme,” katanya.
Perkara ini berakar dari sengketa panjang antara masyarakat Muara Siram dengan PT Teguh Swakarsa Sejahtera terkait kewajiban lahan plasma. Dalam perjalanan hukum sebelumnya, PT TSS disebut telah kalah di berbagai tingkatan pengadilan, mulai banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Atas kemenangan masyarakat yang diwakili Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit, Pengadilan Negeri Kutai Barat bahkan telah melaksanakan eksekusi lahan seluas 530 hektare pada 20 Februari 2018. Lahan tersebut berada di Blok A, B, C, dan D Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.
Kini masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada penahanan BD semata. Mereka mendesak agar penyidik juga memeriksa dan menetapkan pihak korporasi apabila ditemukan cukup bukti keterlibatan.
“Kalau masyarakat panen sawit sepihak langsung dilaporkan dan ditangkap, maka perusahaan juga harus diperlakukan sama. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Kalau perlu lahannya disita dulu demi keadilan dan kepastian hukum,” tutup Tonang kepada awak media.
Tak tanggung-tangung, sikap tegas Satuan Reserse Kriminal di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Khoirul Umam ini juga mendapat apresiasi positif dari pemerhati kebun plasma.
“Kasat baru aja yang berani tahan BD, “ kata W kepada media ini melalui whatsapp pribadinya.
Bahkan ia juga menyebut sejak Januari 2024 sudah naik ke SPDP belum juga ditahan sekarang baru ditahan.
Penulis: Johansyah.






