REPORTASE EXPOSE.COM , SENDAWAR – Sejumlah guru di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengaku kecewa lantaran janji pemerintah daerah untuk mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2026 hingga kini belum juga terealisasi. Kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kekecewaan tersebut bermula dari kebijakan pemangkasan TPP guru pada awal 2025, dari Rp3,5 juta menjadi Rp2,5 juta. Kebijakan yang diambil secara sepihak itu sempat memicu aksi mogok mengajar selama sepekan pada September tahun lalu—sebuah bentuk protes yang mencerminkan akumulasi ketidakpuasan tenaga pendidik terhadap kebijakan fiskal daerah.
Secara normatif, pengembalian TPP guru sebenarnya telah disepakati dalam rapat paripurna APBD Perubahan 2025. Namun, keputusan tersebut kemudian dibatalkan dengan dalih harus melalui mekanisme APBD Murni 2026. Pergeseran kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.
Gelombang protes para guru berujung pada pertemuan dengan pemerintah daerah. Dalam forum tersebut, pemerintah menyatakan komitmen untuk memenuhi tuntutan guru pada 2026. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi, sehingga memunculkan dugaan adanya wanprestasi moral dan administratif dari pihak penyelenggara pemerintahan.
“Sangat kecewa dengan pemerintah. Janji TPP guru yang akan dikembalikan pada 2026 ternyata tidak terealisasi,” ujar Theo Trinita, salah seorang guru, Rabu (25/3/2026).
Theo menjelaskan, pemangkasan TPP dilakukan tanpa adanya ruang dialog atau kompromi dengan para guru. Bahkan setelah dipotong pajak, TPP yang diterima hanya sekitar Rp2,3 juta—angka yang dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab profesi guru.
Ia juga menyoroti disparitas signifikan antara TPP guru dan pegawai struktural yang bisa mencapai sekitar Rp8 juta. Menurutnya, perbandingan tersebut kerap disalahpahami, terutama dengan anggapan bahwa guru telah memperoleh tunjangan sertifikasi. Padahal, jika dihitung secara keseluruhan, penghasilan guru tetap berada di bawah pegawai struktural.
“Perbedaan TPP antara guru dan pegawai struktural cukup jauh, bahkan bisa mencapai empat kali lipat. Padahal kami sama-sama sarjana. Bahkan hari Sabtu kami masih masuk, sementara mereka hanya sampai Jumat,” ujarnya.
Theo mengungkapkan, Bupati Kubar, Frederick Edwin, sebelumnya telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan TPP ke nominal semula. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan resmi pasca aksi protes yang berlangsung berbulan-bulan, sehingga secara etis dan administratif seharusnya menjadi komitmen yang mengikat.
“Beliau sebelumnya menyanggupi TPP dikembalikan ke Rp3,5 juta. Katanya tidak bisa menaikkan, tapi mengembalikan masih memungkinkan. Tapi kenyataannya, sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.
Selain itu, Theo juga menyoroti minimnya pelibatan guru dalam proses pengambilan kebijakan terkait TPP. Padahal, prinsip partisipasi publik merupakan salah satu asas penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Janji mereka akan melibatkan kami, tapi kenyataannya tidak ada sama sekali. Tiba-tiba saja SK sudah terbit. Kami sangat kecewa. Seharusnya guru juga mendapat perhatian,” pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan belum ada pihak terkait memberika klarifikasi.
Situasi ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Jika tidak segera ditindaklanjuti, polemik TPP guru ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk menurunnya kualitas layanan pendidikan di daerah.
Penulis: Johansyah






