Membangun Pendidikan Berkualitas Melalui Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Akuntabel dan Patuh Regulasi

REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Benedikus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Guru ASN (PNS dan PPPK) atas dedikasi luar biasa sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Menanggapi dinamika terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru, Pemerintah Daerah memandang perlu menyampaikan penjelasan komprehensif agar terbangun pemahaman yang sama demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Pemerintah Daerah memahami harapan para guru, namun dalam pelaksanaannya, kebijakan penganggaran wajib berpijak pada asas kepatuhan hukum dan kesehatan fiskal daerah. Berdasarkan hasil audiensi resmi dengan Ditjen Bina Keuda dan Biro Ortala Kemendagri, terdapat beberapa poin fundamental yang menjadi dasar kebijakan saat ini:

Bacaan Lainnya

Kepatuhan terhadap Mandat Undang-Undang (Mandatory Spending) Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 146, Pemerintah Pusat mewajibkan setiap daerah menekan rasio belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD. Saat ini, rasio belanja pegawai di Kutai Barat telah menuju ambang batas tersebut. Memaksakan kenaikan TPP di tengah kondisi ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berisiko menghentikan penyaluran dana transfer dari Pusat yang justru akan merugikan daerah secara keseluruhan.

Berikut Disampaikan Lampiran SEBAGAIMANA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 146 MENYEBUTKAN BAHWA “DAERAH WAJIB MENGALOKASIKAN BELANJA PEGAWAI DAERAH DILUAR TUNJANGAN GURU YANG DIALOKASIKAN MELALUI TKD PALING TINGGI 30 PERSEN DARI TOTAL BELANJA APBD”.

PASAL 148 MENYEBUTKAN BAHWA “DALAM HAL DAERAH TIDAK MELAKSANAKAN KETENTUAN ALOKASI BELANJA DAERAH SEBAGAIMANA PASAL 145 S.D PASAL 147, DAERAH DAPAT DIKENAI SANKSI PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA TRANSFER KEPADA DAERAH YANG TIDAK DITENTUKAN PENGGUNAANNYA”.

Tantangan Penurunan Pendapatan Daerah Tahun 2026 merupakan tahun yang penuh tantangan fiskal di mana terjadi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta perlunya efisiensi anggaran secara menyeluruh. Kenaikan TPP secara regulasi hanya direkomendasikan jika terdapat peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, bukan bersumber dari dana transfer pusat.

Prioritas Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan Di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan anggaran yang melanda berbagai sektor, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengambil kebijakan berani untuk TIDAK melakukan pemotongan TPP sama dengan tahun 2025, bagi sektor pelayanan publik dasar, yaitu Guru dan Tenaga Kesehatan. Sementara itu, pengurangan atau efisiensi TPP justru diberlakukan kepada Pejabat Struktural dan Tenaga Pelaksana lainnya. Hal ini merupakan bukti nyata keberpihakan dan komitmen Pemerintah Daerah untuk tetap menjaga kesejahteraan guru di tengah keterbatasan anggaran.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kutai Barat, Benedikus, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan guru dan tata kelola keuangan yang patuh regulasi.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kutai Barat, Benedikus, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan guru dan tata kelola keuangan yang patuh regulasi.

“Kami memahami harapan para guru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan tetap berpijak pada prinsip kepatuhan regulasi dan kesehatan fiskal. Dalam kondisi saat ini, menjaga keseimbangan antara kesejahteraan guru dan keberlanjutan keuangan daerah menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun sanksi dari pemerintah pusat. “ ungkap Benediktus, Jumat (27/3/2026).

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara yang dihubungi via zoom meeting, menyampaikan Perlu diketahui bahwa jika dibandingkan dengan daerah lain, besaran TPP Guru di Kabupaten Kutai Barat masih termasuk dalam kategori tertinggi. Pemerintah Daerah memberikan TPP (dari APBD) ini sebagai tambahan penghasilan di luar tunjangan yang sudah dijamin negara (seperti TPG, TKG, dan Tamsil dari APBN). Kebijakan ini diambil demi mengejar kualitas sumber daya manusia yang unggul, namun pelaksanaannya tetap harus sinkron dengan ketersediaan ruang fiskal daerah.

Menghindari Risiko Hukum di Masa Depan Sesuai Pasal 24 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2019, setiap pembayaran harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah sangat berhati-hati agar kebijakan yang diambil hari ini tidak menjadi masalah hukum atau temuan di masa depan bagi para pejabat daerah maupun bagi para guru selaku penerima manfaat.

“Jika dibandingkan dengan daerah lain, TPP guru di Kutai Barat masih tergolong tinggi. Namun demikian, pemberian tambahan penghasilan ini tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar kebijakan yang diambil tetap berkelanjutan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “tegas Agung Sugara.

Masih menurut Benedikus, Pemerintah Daerah juga memfokuskan pada Program Beasiswa S1 dan Bimtek/Pelatihan Sertifikasi (PPG), serta bimtek lainnya terkait peningkatan kualitas guru serta kepemimpinan kepala sekolah ditengah dunia yang terus berubah, terutama tantangan digitalisasi, Sebagai komitmen nyata dalam mengejar kualitas SDM dan menjalankan amanat UU Guru dan Dosen, Pemerintah Daerah memfokuskan anggaran pada program-program strategis peningkatan kualifikasi guru, di antaranya:

  1. Fasilitasi Bimtek PPG: Pemerintah Daerah secara aktif massif dari Tahun 2024 dan 2025, dan tahun 2026 berupaya memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik bagi Calon Guru maupun Guru dalam Jabatan. Tujuannya adalah agar lebih banyak guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, yang secara otomatis akan meningkatkan penghasilan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Pemerintah Pusat.
  2. Pemberian Beasiswa S1: Bagi guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi sarjana, guna meningkatkan standar kompetensi dan status kepegawaian mereka. Telah direncanakan pada Tahun 2027 secara bertahap yang administrasi perencanaan sudah dilaksanakan pada tahap sekarang, terutama memastikan kampus yang akan diajak Kerjasama.

“Komitmen kami jelas, yaitu tetap melindungi sektor pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan dengan tidak melakukan pemotongan TPP, sekaligus mengarahkan kebijakan pada peningkatan kualitas SDM melalui program strategis seperti PPG, beasiswa S1, dan pelatihan berkelanjutan. “ ujar Benediktus.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengajak seluruh pendidik untuk terus bersinergi dalam semangat gotong royong Sempekat Bersama kita pasti bisa. Kita yakin bahwa dengan peningkatan kualitas melalui jalur pendidikan dan sertifikasi, serta tata kelola keuangan yang akuntabel, masa depan pendidikan di Kutai Barat akan semakin cerah. kita dapat bersama-sama melewati tantangan fiskal ini tanpa mengurangi semangat untuk memberikan pendidikan terbaik bagi putra-putri Kutai Barat.

Reporter: Sukawati S

Editor: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *