Zero ODOL 2027 Digaungkan, Truk CPO Bermuatan Berlebih Masih Bebas Melintas di Kubar

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Timur, Renhard Ronald, menghadiri Sosialisasi Kendaraan Angkutan Barang yang Berkeselamatan serta Sistem dan Tata Pengereman pada Kendaraan Berukuran Besar di Taman Budaya Sendawar, Kamis (21/5/2026). Penulis: Johansyah
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Timur, Renhard Ronald, menghadiri Sosialisasi Kendaraan Angkutan Barang yang Berkeselamatan serta Sistem dan Tata Pengereman pada Kendaraan Berukuran Besar di Taman Budaya Sendawar, Kamis (21/5/2026). Penulis: Johansyah

Reportase Expose.com Sendawar – Maraknya truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali menjadi sorotan serius. Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan kelas II yang memiliki batas kemampuan tertentu, kendaraan bertonase besar tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta melanggar sejumlah ketentuan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kondisi itu mendorong pemerintah provinsi Kalimantan Timur bersama instansi terkait memperkuat langkah penertiban, termasuk pengawasan terhadap kendaraan angkutan CPO yang tidak sesuai spesifikasi teknis, melebihi kapasitas muatan, maupun tidak memenuhi kewajiban uji berkala kendaraan (KIR).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur, Renhard Ronald, saat menghadiri Sosialisasi Kendaraan Angkutan Barang yang Berkeselamatan serta Sistem dan Tata Pengereman pada Kendaraan Berukuran Besar di Taman Budaya Sendawar, Kamis (21/5/2026).

Menurut Renhard Ronald, sosialisasi tersebut sengaja dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait, mulai dari pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, hingga pemilik barang agar memahami aturan terkait kendaraan angkutan barang.

Ia mengatakan, masih banyak kendaraan yang dimensinya tidak sesuai ketentuan sehingga perlu dikembalikan ke spesifikasi standar sesuai aturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini kita maksudkan supaya semua orang paham, baik pemilik kendaraan, perusahaan angkutan maupun pemilik barang. Harapannya kita sama-sama mulai melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang terindikasi ODOL,” ujar Renhard Ronald.

Menurutnya, kendaraan ODOL yang melintas di jalan kelas II tidak hanya melanggar ketentuan teknis kendaraan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan kelas jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melebihi daya dukung jalan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana karena menimbulkan kerusakan jalan negara maupun membahayakan keselamatan umum.

Persoalan ODOL, lanjutnya, tidak bisa diselesaikan hanya melalui penindakan semata, melainkan harus diawali dengan edukasi dan peningkatan pemahaman kepada masyarakat maupun pelaku usaha transportasi.

Ia menegaskan, pemerintah saat ini masih mengedepankan langkah pre-emptive atau pencegahan dini sebelum penerapan tindakan represif secara menyeluruh.

“Kita mulai dengan kegiatan pre-emptive, memberikan pemahaman dulu. Mungkin ada ketidaktahuan, sehingga kita beri pengetahuan kepada teman-teman supaya tahu aturan yang harus dipatuhi,” katanya.

Renhard juga menepis anggapan bahwa sosialisasi terkait ODOL baru pertama kali dilakukan. Ia menyebut kegiatan serupa telah berjalan di berbagai daerah dan menjadi bagian dari agenda nasional penataan angkutan barang.

Menurutnya, pemerintah pusat tengah mempersiapkan implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan berlaku penuh pada Januari 2027 mendatang.

“Ke depan pemerintah mencanangkan kebijakan Zero ODOL. Diharapkan saat program itu berjalan, daerah-daerah juga sudah siap melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peserta juga menyoroti masih banyaknya truk ODOL pengangkut CPO yang tetap melintas meski sudah ada larangan dari instansi terkait maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Bahkan, masyarakat disebut sudah beberapa kali melakukan aksi protes akibat kerusakan jalan yang diduga dipicu kendaraan bermuatan berlebih.

Menanggapi hal itu, Renhard menegaskan bahwa penanganan ODOL membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan angkutan, dan masyarakat.

“Sekarang kita lakukan dengan kekuatan lengkap, semua stakeholder hadir di sini. Ayo kita bantu pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk bersama-sama mengatasi persoalan ini,” tegasnya.

Ia menilai, kendaraan ODOL bukan hanya berdampak pada kerusakan jalan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor agar penanganan masalah tersebut dapat berjalan efektif.

Dalam penegakan aturan di lapangan, Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Barat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan angkutan barang, termasuk dokumen uji KIR, dimensi kendaraan, muatan, hingga kelayakan teknis kendaraan. Truk CPO yang tidak memiliki uji KIR aktif, melakukan modifikasi dimensi tanpa izin, maupun membawa muatan melebihi kapasitas jalan dapat dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Renhard mengakui, selama ini penindakan terhadap kendaraan ODOL memang belum sepenuhnya optimal karena pemerintah masih fokus pada pendekatan edukasi dan pembinaan. Namun ke depan, mekanisme pengawasan dan penegakan aturan akan terus diperkuat menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

“Ini masalah sosial, jadi semua stakeholder harus duduk bersama mencari titik temu dan solusi bersama-sama,” ujarnya.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut seluruh pelaku usaha angkutan barang mulai menyesuaikan armada mereka sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait dimensi kendaraan, muatan, kelengkapan uji KIR, sistem pengereman, serta kepatuhan terhadap kelas jalan yang dilalui agar kerusakan infrastruktur dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *