Reportaseexpose.com | Sendawar – Lebih dari satu bulan sejak laporan pengaduan dugaan penggelapan tanah dan rumah milik ahli waris almarhum Dewan Usman disampaikan ke Polsek Damai, hingga kini pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pelapor terhadap tindak lanjut aparat kepolisian atas laporan yang telah diterima.
Salvinus Ulin melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tanah beserta bangunan rumah milik almarhum Dewan Usman ke Polsek Damai, Kabupaten Kutai Barat. Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan nomor laporan L. Peng/03/V/2026.
Dalam laporan tersebut, Salvinus Ulin bertindak sebagai penerima kuasa dari Kasman, anak kandung sekaligus ahli waris almarhum Dewan Usman, untuk mengurus tanah dan bangunan rumah yang berada di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kampung Jengan Danum RT 006, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Salvinus menjelaskan bahwa dugaan penggelapan bermula dari pembuatan surat hibah atas tanah dan rumah tersebut tanpa sepengetahuan Kasman selaku ahli waris. Surat hibah itu disebut dibuat pada 20 November 2024 dan diketahui oleh Petinggi Kampung Jengan Danum.
Menurut Salvinus, tanah dan bangunan rumah tersebut merupakan milik almarhum Dewan Usman yang meninggal dunia pada 19 Agustus 2014. Setelah almarhum meninggal, aset tersebut menjadi bagian dari harta warisan yang diklaim menjadi hak Kasman sebagai anak kandungnya.
Namun, dalam laporan pengaduan disebutkan bahwa Hendi Setek bersama Risidiana Marsela diduga menguasai tanah dan bangunan rumah tersebut melalui surat hibah yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris. Bahkan, bangunan rumah itu disebut telah disewakan kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan keluarga ahli waris.
Akibat kejadian tersebut, pihak ahli waris mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta, meliputi nilai tanah, bangunan rumah, serta hasil sewa bangunan yang telah dimanfaatkan pihak lain.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Salvinus Ulin mengatakan dirinya melaporkan perkara tersebut karena merasa hak ahli waris telah dirugikan.
“Saya menerima kuasa dari Kasman selaku ahli waris almarhum Dewan Usman untuk mengurus tanah dan rumah tersebut. Kami merasa keberatan karena aset itu diduga dialihkan melalui surat hibah tanpa sepengetahuan ahli waris,” ujar Salvinus Ulin kepada Reportaseexpose, Kamis (9/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan atas penguasaan maupun penyewaan rumah tersebut kepada pihak lain.
“Rumah itu bahkan disebut telah disewakan kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan kami. Karena itu kami meminta Polsek Damai melakukan penyelidikan secara objektif dan sesuai aturan hukum,” katanya.
Salvinus mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak Mei 2026. Menurutnya, apabila laporan tersebut terus tidak memperoleh tindak lanjut, ia akan menempuh upaya hukum dengan melaporkannya ke tingkat yang lebih tinggi.
“Saya mendesak Polsek Damai agar segera menindaklanjuti laporan yang telah saya sampaikan. Sampai hari ini saya belum melihat adanya perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila laporan ini tetap tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, saya akan membawa persoalan ini ke Polres Kutai Barat agar mendapat kepastian hukum,” tegas Salvinus Ulin.
Salvinus Ulun juga akan menggandeng Kuasa Hukum, Alberto Chandra untuk mendampingi dalam persoalan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Hendi Setek dan Risidiana Marsela belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Damai mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan berimbang.
Penulis: Johansyah.






